KETIK, PALEMBANG – Setelah sempat menghirup udara bebas, terpidana kasus penipuan senilai Rp843 juta akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menangkap Mailan Hangga Bin H.M. Yusuf Halim (alm) karena mangkir dari panggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza bersama tim intelijen dan didampingi tim eksekusi dari Seksi Tindak Pidana Umum.
Penangkapan ini kemudian diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Palembang pada hari yang sama.
“Penangkapan ini kami lakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan eksekusi yang telah disampaikan secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza.
Mailan Hangga merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam dakwaan Penuntut Umum, ia disebut telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000.
Pada tingkat pertama, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bebas.
Tak berhenti di situ, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa.
“Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Rizza.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026 serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Usai diamankan, Mailan Hangga langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa pidananya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada tempat bagi terpidana yang mencoba lari dari tanggung jawab hukum. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” pungkas Rizza.(*)
