BPS Kota Malang Sisir 161 Peserta BPJS PBI Dengan Penyakit Kronis

26 Februari 2026 17:04 26 Feb 2026 17:04

Thumbnail BPS Kota Malang Sisir 161 Peserta BPJS PBI Dengan Penyakit Kronis

Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin menjelaskan tentang ground checking (GC) atau pengecekan lapangan terhadap 161 peserta BPJS PBI yang memiliki penyakit kronis. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang tengah melakukan ground checking (GC) atau pengecekan lapangan terhadap peserta BPJS PBI yang memiliki penyakit kronis atau masuk dalam kategori katastropik. 

Kepala BPS Kota Malang, Umar Sjaifudin menjelaskan terdapat 161 rumah tangga di Kota Malang yang memiliki anggota keluarga dengan penyakit katastropik. 

"Kami mendapatkan tugas ground checking, pengecekan lapangan. Saat ini kami akan GC PBI katastropik yang di Malang dengan jumlah 161 peserta," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Umar menjelaskan ground checking tersebut untuk pembaharuan perankingan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang nantinya dilakukan oleh BPS Pusat. Namun Umar belum mengetahui dengan pasti apakah 161 peserta tersebut masuk dalam daftar PBI yang dinonaktifkan atau bukan.

"Kalau dinonaktifkan kami belum tahu. Tapi rumah tangga tersebut punya anggota yang memiliki penyakit katastropik. Ini perlu dilakukan ground chek. Untuk data yang dinonaktifkan, yang tahu dari BPJS Kesehatan," katanya.

BPS Kota Malang melaksanakan tahap I ground checking yang dijadwalkan dari 27 Februari hingga 14 Maret 2026. Sedangkan untuk tahap II akan dilaksanakan oleh Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI.

"Jadi hasil di lapangan atau laporan masyarakar via call center, dari cek bansos itu semua masuk ke Kemensos. Dari Kemensos ke BPS RI yang melakukan pemeringkatan DTSEN," jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menjelaskan masyarakat yang terimbas pada penonaktifan BPJS PBI tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat melapor ke kelurahan untuk mengetahui status atau desil dalam DTSN agar dapat dilakukan reaktivasi.

"Kalau memang desilnya di atas desil 5 maka silakan mengajukan untuk perubahan alih segmen. Menjadi peserta mandiri atau kalau sudah bekerja, bisa didaftarkan melalui pemberi kerjanya. Supaya kepesertaan JKN tetap aktif," jelasnya.

Pasalnya penonaktifan kepesertaan PBI sendiri merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kemensos RI. "Artinya, kalau memang masyarakat yang dinonaktifkan tersebut tidak mampu, silakan melaporkan ke kelurahan melalui CEKAT kalau di Kota Malang," tutupnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Ground Checking Penyakit kronis Katastropik Kota Malang BPS Kota Malang BPJS PBI