KETIK, SLEMAN – Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga mantan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemerintah Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis, 25 September sekitar pukul 16.00 WIB.
"Mulai hari ini, Kamis 25 September 2025. Status mantan Kepala Dinas yang juga mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Sleman yang semula adalah saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Serta dilakukan penahanan ke Lapas kelas II A Kota Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari ke depan," beber Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY Bagus Kurnianto didampingi Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya pada wartawan.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa Kejati DIY beberapa waktu ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi di Diskominfo Sleman yang mencakup pengadaan bandwidth internet untuk tahun anggaran 2022-2024 dan sewa Colocation DRC untuk tahun 2023-2025.
Proses penyidikan ini bahkan sempat diwarnai penggeledahan di kantor Diskominfo Sleman. Adapun penahanan tersebut, menurut Bagus Kurnianto, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah dan menetapkan Eka Surya sebagai tersangka, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses penyidikan. Serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Dalam keterangan resminya ini, Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto menegaskan penahanan tersebut terkait dugaan penyimpangan pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) yang dilakukan oleh tersangka dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Dua Dekade di Diskominfo Sleman
Eka Surya Prihantoro dikenal sebagai sosok ASN yang menghabiskan hampir seluruh perjalanan kariernya di satu instansi, Diskominfo Sleman dan instansi pendahulunya.
Data yang berhasil di himpun Ketik.com menyebutkan, Eka Surya Prihantoro bertugas di sana selama lebih dari 20 tahun, sebuah durasi yang luar biasa panjang tanpa pernah pindah tugas (tour of duty) ke instansi lain.
Riwayat Jabatan Kunci
Karier Eka di dinas tersebut adalah perjalanan panjang dari staf hingga kepala dinas:
1. Awal Karier (2002): Sudah menjabat sebagai Kasi Data Elektronik di Kantor Data Elektronik, Arsip dan Perpustakaan (nama dinas sebelum jadi Diskominfo).
2. Kepala Bidang (2009): Enam tahun berikutnya, ia menjabat Kabid Komunikasi dan Informatika.
3. Sekretaris Dinas (2017): Pada Januari 2017, ia naik menjadi Sekretaris Diskominfo Sleman.
4. Kepala Dinas (2018): Mulai Desember 2018, dalam usia 50 tahun, Eka Surya Prihantoro mencapai puncak karier di dinas tersebut sebagai Kepala Diskominfo Sleman.
Posisi Strategis di Pemkab Sleman:
Meskipun sebagian besar waktunya dihabiskan di Dinas Kominfo, Eka juga dipercaya menduduki jabatan penting lainnya:
1. Penjabat (Pj) Sekda Sleman: Eka Surya sempat di tunjuk dan per 1 Februari 2024, ia dilantik sebagai Pj Sekda berdasar SK Bupati Sleman Nomor :01/Kep.KDH/PS/D.4/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman. Posisinya tersebut mengisi kekosongan kursi Sekda Sleman pasca Harda Kiswaya purna tugas pada tanggal 31 Januari 2024.
2. Asisten Administrasi Umum (Asisten III): Bahkan, setelah dilantik menjadi Asisten III, ia sempat merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo Sleman hingga akhirnya digantikan pada 21 Februari 2025.
Bupati Sleman kala itu yakni Kustini Sri Purnomo pernah menyebut mutasi adalah bagian dari regenerasi dan penataan organisasi. Namun entah kenapa posisi Eka Surya Prihantoro nyaris tidak bergeser dari lingkup Diskominfo Sleman selama bertahun-tahun.
Baru di era Bupati Harda Kiswaya, tanggal 22 Juli 2025, posisi Eka Surya Prihantoro geser jadi Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat hingga berakhir dengan adanya penahanan ini.
Kasus Hukum yang Menjerat
Penetapan tersangka oleh Kejati DIY adalah puncak dari sorotan yang telah lama mengarah pada Eka Surya Prihantoro, terutama setelah ia lengser dari jabatan Plt Kepala Diskominfo.
1. Kasus di Kejati DIY : Kasus ini berpusat pada dugaan kerugian negara Rp3 miliar akibat penyimpangan dalam pengadaan layanan bandwidth dan sewa DRC.
2. Kasus di Polresta Sleman (Pengadaan WIFI Gratis): Selain kasus di Kejati, Eka juga terseret kasus dugaan penyimpangan pada proses pengadaan free Wireless Fidelity (WIFI) gratis untuk padukuhan dan non-padukuhan yang dilakukan oleh Diskominfo Sleman.
Sejak akhir tahun 2024 kasus ini diselidiki oleh Polresta Sleman. Mereka menduga terjadi markup dalam proses pengadaan wifi yang dibiayai oleh APBD TA 2022 senilai Rp3.203.200.000 dan APBD TA 2023 sebesar Rp5.374.950.000.
Disebutkan perkembangan kasus tersebut tinggal menunggu hasil audit Investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DI Yogyakarta.
Dengan adanya penahanan yang dilakukan oleh Kejati DIY ini menandai berakhirnya karier panjang Eka Surya Prihantoro di birokrasi Sleman dan menjadi babak awal dari proses hukum terkait dugaan korupsi yang menimpa dirinya. (*)