Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kejati DIY Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

19 September 2025 06:30 19 Sep 2025 06:30

Thumbnail Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman, Kejati DIY Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan (depan) bersama Kasidik Kejati DIY Bagus Kurnianto (paling kiri), serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, M Anshar Wahyuddin (tengah), dalam suatu kesempatan. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

KETIK, SLEMAN – Inspektorat Kabupaten Sleman sedang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terkait pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman periode 2022-2024.

Audit ini merupakan kelanjutan dari audit kinerja yang sudah selesai sebelumnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan Bandwidth di Diskominfo Sleman tersebut.

Perkembangan Terbaru

Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, memastikan audit PKKN masih terus berjalan. Namun ia enggan menyebutkan persentase progresnya.

"Audit jalan terus, on progres," ungkap Anton Sujarwa saat dikonfirmasi belum lama ini.

Untuk diketahui audit ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Foto Kantor Inspektorat Kabupaten Sleman. 
(Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kantor Inspektorat Kabupaten Sleman. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

Sebelumnya, pada Juni 2025, hasil audit kinerja yang dilakukan Inspektorat Sleman sejak Februari 2025 menemukan adanya pemborosan dan kelebihan pembayaran dalam proyek tahun anggaran 2022-2024. Temuan ini memperkuat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

"Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth Internet tahun 2022 hingga 2024, serta pengadaan sewa Colocation DRC tahun 2023 hingga 2025," terang Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan belum lama ini.

Saat ini, Kejati DIY tengah menunggu hasil audit PKKN dari Inspektorat untuk dapat menetapkan tersangka.

Perbedaan Jenis Audit

Sementara itu Kepala Diskominfo Sleman, Budi Santosa, Kamis 18 September 2025, membenarkan adanya dua jenis audit yang dilakukan Inspektorat Sleman.

Awalnya adalah audit kinerja, yang bertujuan menilai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas. Selanjutnya, adalah audit PKKN, yang berfokus menghitung besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan tindak pidana.

Foto Kepala Diskominfo Sleman Budi Santosa. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)Kepala Diskominfo Sleman Budi Santosa. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)

Sebagai respons atas temuan sebelumnya, Budi Santosa menyatakan bahwa mekanisme pengadaan bandwidth pada tahun 2025 telah diperbaiki.

Dengan perencanaan yang lebih matang dan negosiasi ulang dengan penyedia jasa, anggaran untuk bandwidth tahun 2025 diperkirakan hanya sekitar Rp 3 miliar, jauh lebih efisien dibandingkan anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp 5,6 miliar.

Senada dengan pernyataan Bupati Sleman Harda Kiswaya dalam berbagai kesempatan sebelumnya. Budi Santosa yang semula menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo Sleman selama lima bulan dan per 22 Juli 2025 dilantik jadi Kepala Diskominfo Sleman menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan sesuai arahan Bupati Sleman,"pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Audit Inspektorat Sleman PKKN Kejati DIY Kasus Korupsi Sleman Diskominfo Sleman Pengadaan Bandwidth Kerugian Negara Anton Sujarwa Budi Santosa Pemkab Sleman Bupati Sleman Harda Kiswaya