KETIK, SAMPANG – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Rongtengah 1, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan publik. Sekolah dasar negeri yang dipimpin oleh Moh. Nizar tersebut tercatat mengalokasikan anggaran biaya listrik hingga Rp800.000 per bulan yang bersumber dari Dana BOS.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Rongtengah 1 Sampang menerima Dana BOS dengan total nilai mencapai Rp373.890.000. Dana tersebut diperoleh dari jumlah peserta didik sebanyak 363 siswa pada tahun anggaran berjalan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait rincian penggunaan Dana BOS, khususnya anggaran listrik yang dinilai cukup besar untuk ukuran sekolah dasar, Kepala SDN Rongtengah 1 Sampang terkesan menghindar dan tidak memberikan penjelasan secara gamblang.
"Aduh, ini saya sedang di jalan," ujar Moh. Nizar singkat ketika dihubungi wartawan.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai besaran Dana BOS yang diterima sekolahnya, ia justru memberikan jawaban yang tidak pasti.
"Kan sudah, per siswa sekian. Sampean tahu, SMP sekian dan SD sekian. Tinggal dikalikan saja, per siswa Rp900.000 semuanya. Khawatir saya salah, tapi tidak jauh dari itu," ujarnya dengan nada yang terkesan kebingungan.
Alih-alih memberikan penjelasan rinci, Moh. Nizar justru mengajak wartawan untuk bertemu secara langsung.
"Oh, ada semua. Ayuk kita ketemuan saja biar enak, Mas. Ini fokusnya ke media kamu. Ayuk lah," katanya.
Sikap tersebut menuai perhatian serius dari Aliansi Mahasiswa Sampang. Zayrosi, perwakilan aktivis muda dari Aliansi Mahasiswa Sampang (AMS) yang konsen pada isu pendidikan dan tata kelola anggaran publik, menilai pernyataan Kepala SDN Rongtengah 1 Sampang menunjukkan indikasi ketidaktransparanan.
"Pernyataan kepala sekolah terkesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Ketika ditanya secara sederhana tentang penggunaan Dana BOS, justru terlihat kebingungan dan menghindar," katanya. Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, besarnya Dana BOS yang diterima sekolah seharusnya diimbangi dengan keterbukaan informasi kepada publik, terutama terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara.
"Apa memang karena perolehan Dana BOS yang sangat besar di sana sehingga khawatir ada sesuatu yang terbongkar? Ini patut dicurigai dan perlu diaudit," tegasnya.
Zayrosi mengingatkan bahwa pengelolaan Dana BOS telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan terkait pengelolaan keuangan negara.
"Dana BOS itu bukan dana pribadi kepala sekolah. Itu uang rakyat. Maka publik berhak tahu ke mana saja anggaran tersebut digunakan," ujarnya.
Zayrosi mendesak Inspektorat Kabupaten Sampang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di SDN Rongtengah 1 Sampang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
"Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan mencederai semangat reformasi birokrasi," pungkasnya. (*)
