KETIK, YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Penetapan tersangka yang saat ini menjadi Staf Ahli Bupati Sleman tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, Kamis sore, 25 September 2025.
Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.
"Tersangka ESP, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024," ujar Bagus Kurnianto.
Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati DIY, Bagus Kurnianto (kiri), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, saat memberikan keterangan pada wartawan Kamis sore 25 September 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik)
Anggaran Fiktif dan Permintaan Uang
Total anggaran yang telah direalisasikan dan dibayarkan kepada ISP-3 (PT. MSD) mencapai Rp 3,9 miliar, rinciannya yakni tahun 2022 (November–Desember) Rp300 juta, tahun 2023 Rp1,8 miliar serta tahun 2024 Rp1,8 miliar.
Selain pengadaan bandwidth fiktif, Dinas Kominfo Sleman pada tahun 2023 hingga 2025 juga melaksanakan kegiatan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) dengan anggaran tahunan sebesar Rp198 juta dan memilih penyedia PT MSA.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka ESP.
"Tersangka ESP diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta," kata Herwatan.
Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik, perbuatan tersangka ESP telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair / Subsidiair). Atau, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (*)