Mantan Menag Gus Yaqut Akan Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji Pekan Ini

16 Desember 2025 09:15 16 Des 2025 09:15

Thumbnail Mantan Menag Gus Yaqut Akan Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji Pekan Ini
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Instagram @gusyaqut)

KETIK, SURABAYA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Adik mantan Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf itu akan dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan memperdagangkan kuota haji yang terjadi pada masa Gus Yaqut memimpin Kemenag.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirim pada pekan lalu.

“Kami waktu itu minggu lalu pengiriman surat (panggilan pemeriksaan), kemungkinan di minggu ini (jadwal diperiksa) kalau tidak salah ya,” papar Asep saat dikonfirmasi Suara.com -jejaring Ketik.com pada Senin, 15 Desember 2025.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Gus Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring dengan itu, lembaga antirasuah juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut serta dua pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Dua nama lain yang turut dicegah ke luar negeri yakni mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan biro perjalanan haji Maktour. Pencegahan tersebut dilakukan karena keterangan ketiganya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara.

Dalam penyidikan ini, KPK mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia setelah proses lobi dengan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai ketentuan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menduga terdapat praktik distribusi kuota yang tidak sesuai aturan. Penyidik menelusuri perubahan proporsi kuota, peran biro perjalanan haji, serta potensi keuntungan tidak sah yang muncul dari pengaturan tersebut. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini bahkan diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, mulai dari pimpinan travel haji, pegawai biro perjalanan Maktour, hingga tokoh agama Ustaz Khalid Basalamah. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan Kementerian Agama.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap Gus Yaqut, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan terhadap tokoh kunci ini diharapkan dapat membuka peran masing-masing pihak dan memperjelas konstruksi perkara yang tengah diselidiki. (*)

Tombol Google News

Tags:

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Gus Yaqut korupsi kuota haji KPK Gus Yahya