Saksi di Sidang PT Andira Agro Ungkap Utang Tak Pernah Jelas, Petani Klaim Tak Nikmati Hasil Bertahun-tahun

11 Februari 2026 03:35 11 Feb 2026 03:35

Thumbnail Saksi di Sidang PT Andira Agro Ungkap Utang Tak Pernah Jelas, Petani Klaim Tak Nikmati Hasil Bertahun-tahun

Sidang gugatan wanprestasi PT Andira Agro melawan Koperasi PSUSB kembali digelar di PN Klas IA Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan wanprestasi antara PT Andira Agro dan Koperasi Produsen Sumber Usaha Sejahtera Bersama (PSUSB) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Selasa, 10 Februari 2026. 

Fakta-fakta krusial terungkap di persidangan, mulai dari utang yang disebut tak pernah ditetapkan secara jelas hingga pengakuan petani yang mengaku tak menerima hasil kebun selama bertahun-tahun.

Sidang perkara perdata Nomor 264/Pdt.G/2025/PN Plg yang digelar di Gedung Museum Tekstil Palembang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.

Sejak awal persidangan, majelis hakim menegaskan pentingnya kejujuran saksi.

“Saksi diminta menyampaikan keterangan apa adanya, berdasarkan apa yang benar-benar dialami dan diketahui sendiri, bukan asumsi,” tegas Samuel Ginting di hadapan persidangan.

Pihak tergugat menghadirkan tiga saksi, yakni Thamrin (Kepala Desa Muara Padang), A Nang Cik (petani sekaligus anggota PSUSB), serta Bahrum Rangkuti, Camat Muara Padang periode 2021-2022.

Dalam keterangannya, Bahrum Rangkuti secara terbuka membenarkan adanya konflik antara perusahaan dan koperasi, khususnya terkait klaim utang.

“Memang ada persoalan. Ada penilaian utang dari PT Andira Agro kepada koperasi, tetapi sampai sekarang besaran utang itu tidak pernah ditetapkan secara jelas,” ujar Bahrum menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Conie Pania Putri.

Tak hanya soal utang, fakta lain yang mencuat adalah keluhan petani yang mengaku tidak pernah menerima pembagian hasil kebun selama hampir delapan tahun.

“Menurut keterangan petani, sejak 2015 sampai 2023 kebun dikelola perusahaan, namun mereka tidak mendapatkan pembagian hasil. Karena itu, pada semester kedua 2023, petani akhirnya memanen sendiri,” ungkap Bahrum.

Ia menambahkan, kekecewaan petani memuncak hingga menolak menyerahkan hasil panen kepada perusahaan.

“Karena sudah bertahun-tahun tidak menikmati hasil, mereka menuntut untuk mengelola sendiri dan tidak mau lagi menyerahkan buah ke PT Andira Agro,” tambahnya.

Terkait klaim utang yang menjadi pokok gugatan, Bahrum menilai perhitungan seharusnya mengacu pada nilai investasi awal pembangunan kebun.

“Kalau kebun dibangun tahun 2011, maka nilai investasinya juga harus dihitung berdasarkan tahun itu. Rinciannya harus jelas. Itu yang disampaikan masyarakat kepada kami,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Novel Suwa didampingi Conie Pania Putri menegaskan bahwa keterangan saksi justru memperkuat posisi koperasi dan petani.

“Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, masyarakat menginginkan agar utang mereka dianggap lunas. Sebab sejak 2015 hingga 2023, hasil kebun dipanen sepihak oleh PT Andira Agro, sementara koperasi tidak menerima apa pun,” tegas Novel.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan erat dengan dugaan wanprestasi.

“Wanprestasi seharusnya dinilai secara berimbang dan saling menguntungkan. Fakta di persidangan justru menunjukkan adanya pihak yang dirugikan selama bertahun-tahun,” tandasnya.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim, dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Gugatan PT Andira Agro kota palembang Pengadilan Negeri Palembang