KETIK, PALEMBANG – Persoalan klasik pengelolaan parkir di Kompleks Rajawali Palembang kembali mencuat ke permukaan. Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan pelaku usaha dan pengunjung, polemik tersebut akhirnya dibedah secara terbuka dalam forum musyawarah antara pengelola parkir PT Kuala Permai dan para tenant, Selasa 10 Februari 2026.
Pertemuan yang digelar di kantor PT Kuala Permai itu menjadi momentum penting untuk menata ulang sistem parkir di salah satu pusat aktivitas perdagangan tersibuk di Kota Palembang.
Forum tersebut tidak sekadar membahas tarif, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar yakni kenyamanan pelanggan, kelancaran usaha, hingga kepastian hukum pengelolaan kawasan.
Bagi tenant, parkir bukan isu sepele. Ketidakteraturan parkir dinilai berdampak langsung pada arus pengunjung dan iklim usaha. Keluhan yang selama ini terpendam akhirnya disampaikan langsung di hadapan pengelola.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Kuala Permai melalui Humas, Dicky, menegaskan komitmen perusahaan untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Salah satu langkah konkret yang disampaikan dalam forum tersebut adalah penyesuaian tarif parkir yang diklaim lebih rendah dibandingkan pusat perbelanjaan lain di Palembang.
“Ini bentuk itikad baik kami. Legalitas pengelolaan sudah kami sampaikan secara terbuka, tarif kami sesuaikan, dan kami membuka ruang dialog seluas-luasnya agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan sesuai aturan,” kata Dicky.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengelolaan parkir hanya berorientasi bisnis semata.
Menurutnya, aktivitas parkir di Kompleks Rajawali memiliki dasar hukum yang sah, termasuk perizinan dari Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir ini bagian dari ekosistem ekonomi kota. Ada kewajiban pajak daerah yang kami setorkan, dan itu menjadi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujarnya.
Tak hanya soal tarif dan legalitas, PT Kuala Permai juga memaparkan sejumlah langkah pembenahan fisik dan sistem. Mulai dari penataan ulang area parkir, pemisahan kantong parkir roda dua dan roda empat, hingga peningkatan keamanan melalui penambahan petugas, pemasangan CCTV, serta koordinasi dengan aparat kepolisian.
“Kami ingin pengelolaan parkir di Kompleks Rajawali lebih tertib, aman, dan profesional. Proses pembenahan ini sudah berjalan,” tambah Dicky.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Kuala Permai, Anwar Sadat menilai forum musyawarah tersebut sebagai peluang untuk mengakhiri tarik-ulur kepentingan yang selama ini membayangi pengelolaan parkir di kawasan Rajawali.
“Persoalan ini tidak boleh terus dibiarkan menggantung. Dampaknya nyata, mulai dari ketidaknyamanan masyarakat, pelaku usaha, hingga ketidakpastian hukum dalam pengelolaan ruang publik,” tegas Anwar.
Ia menyoroti pembahasan skema member parkir yang mencuat dalam pertemuan tersebut sebagai langkah awal. Namun menurutnya, pembenahan parkir harus menyentuh aspek yang lebih fundamental, seperti kejelasan kewenangan pengelola, dasar hukum, serta mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau tidak ada keputusan yang tegas dan tuntas, kepercayaan publik bisa tergerus. Parkir bukan hanya soal tarif, tapi juga soal ketertiban dan kepastian hukum,” ujarnya.
Menjawab isu dugaan ilegalitas pengelolaan parkir, Anwar memastikan seluruh dokumen perizinan telah dipaparkan secara terbuka dalam forum.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila di kemudian hari muncul tudingan pungutan liar atau pengelolaan ilegal tanpa dasar yang jelas.
“Kritik itu sah dalam negara hukum, tapi tudingan harus berbasis fakta. Nama baik perusahaan juga merupakan hak hukum yang wajib kami lindungi,” pungkasnya. (*)
