Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

9 April 2026 01:38 9 Apr 2026 01:38

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin yang menangani kasus dugaan penguasaan ilegal aset milik Pemkab Muba hingga masuk tahap penyidikan, Rabu, 8 April 2026. (Foto: Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin)

KETIK, PALEMBANG – Skandal dugaan penguasaan ilegal aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto SH MH mengungkapkan, keputusan tersebut diambil usai tim jaksa penyelidik melakukan ekspose perkara.

“Berdasarkan hasil ekspose, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Harris, Rabu, 8 April 2026.

Peningkatan status itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-35/L.6.16/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026.

Kasus ini berakar dari pembebasan lahan oleh Pemkab Muba pada 2006 di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu.

Lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan Gedung Diklat Guru dan pondok pesantren.

Tiga tahun berselang, pada 2009, kembali dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan Madrasah Bertaraf Internasional.

Seluruh lahan itu kemudian disertifikasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 tertanggal 6 April 2009 atas nama Pemkab Muba, dan tercatat resmi sebagai aset daerah.

Namun, persoalan mulai muncul pada 2015.

Tiba-tiba terbit Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama pihak tertentu dengan luas sekitar 10.432 meter persegi di atas lahan yang telah sah menjadi milik pemerintah daerah.

Bermodalkan SPH tersebut, pihak swasta diduga mengkaplingkan lahan dan menjualnya kepada masyarakat.

Bahkan kini, sejumlah rumah warga telah berdiri di atas tanah yang sejatinya merupakan aset Pemkab Muba.

“Pihak swasta tersebut tidak memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perizinan lain sesuai ketentuan,” ungkap Harris.

Dari hasil pendalaman sementara, praktik ini diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kejari Muba saat ini terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan perkara,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru diduga beralih fungsi secara ilegal menjadi lahan komersial.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Musi Banyuasin Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Tindak Pidana Korupsi Penyidikan Kejari Muba Korupsi Aset Pemkab Musi Banyuasin Sengketa Lahan Sumatera Selatan Aset daerah