KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan laporan dugaan pelanggaran yang mencuat di wilayah Pagar Alam tidak terbukti. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan awal, institusi penegak hukum tersebut menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana SH MH, mengungkapkan bahwa laporan yang diterima, baik oleh Kejati Sumsel maupun Kejaksaan Agung, langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim intelijen ke lapangan.
“Setiap laporan masyarakat kami respons serius. Tim sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ketut, Selasa 7 April 2026 malam di Kantor Kejati Sumsel.
Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan indikasi pelanggaran sedikit pun. Temuan di lapangan dinilai tidak mendukung tudingan yang beredar sebelumnya.
“Sudah kami cek langsung, tidak ada yang ditemukan. Kalau memang ada pelanggaran, pasti langsung kami tindak tegas,” ujarnya menegaskan.
Ketut juga membantah keras berbagai isu yang sempat berkembang, mulai dari dugaan monopoli proyek, permintaan dana operasional, hingga adanya pengawalan khusus oleh aparat.
“Semua itu tidak benar. Tidak ada monopoli, tidak ada permintaan, dan tidak ada pengawalan seperti yang diberitakan,” tegasnya.
Ia memastikan, tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini, serta tidak ditemukan adanya unsur permintaan tertentu sebagaimana yang sempat menjadi sorotan. Dengan demikian, laporan tersebut resmi dihentikan.
“Tidak ada yang dirugikan dan tidak ada permintaan apa pun. Laporan ini kami tutup,” jelasnya.
Meski kasus dinyatakan selesai, Kejati Sumsel tetap mengambil langkah antisipatif dengan melakukan pemantauan dan pembinaan internal selama 10 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas dan memastikan situasi tetap kondusif, baik di lingkungan internal maupun di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga menjadi respons atas tingginya perhatian publik dan pemberitaan media terhadap isu ini.
“Kami ingin memastikan tidak ada kegaduhan. Ini juga bagian dari upaya pembenahan dan penguatan institusi, khususnya di wilayah Pagar Alam,” pungkas Ketut. (*)
