KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status dugaan korupsi di sektor jasa pemanduan kapal di Sungai Musi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga melibatkan aliran dana fantastis hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim gabungan intelijen dan pidana khusus menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan cukup bukti bahwa kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Ketut dalam keterangan pers, Selasa 7 April 2026.
Perkara ini berkaitan dengan layanan pemanduan kapal di alur Sungai Musi, tepatnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Modus yang terungkap bermula dari kewajiban setiap kapal yang melintas untuk menggunakan jasa pemandu sesuai regulasi. Dalam pelaksanaannya, dua perusahaan swasta ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan sejak 2019.
Setiap kapal yang melintas dikenakan tarif cukup tinggi, yakni berkisar antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Perusahaan yang ditunjuk diduga tidak pernah menyetorkan pendapatan dari jasa tersebut ke kas negara atau pihak berwenang.
“Tidak ada setoran yang dilakukan. Ini yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ungkap Ketut.
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan total keuntungan yang dikumpulkan mencapai ratusan miliar rupiah selama periode berjalan.
Saat ini, Kejati Sumsel masih terus mengumpulkan alat bukti serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Kami akan kembangkan terus perkara ini dan menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sumsel serius membongkar praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik dan pengelolaan jalur strategis seperti Sungai Musi.(*)
