KETIK, PALEMBANG – Proses eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Jalan Sukarami KM 9, tepatnya di Hotel Barlian, Kota Palembang, Rabu 8 April 2026, berlangsung dengan pengamanan ketat. Kendati demikian, pendekatan persuasif terlebih dahulu dilakukan yang kemudian berujung tindakan tegas.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Dr. Sumargi, SH, MH, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Palembang atas objek yang telah sah dilelang dan dimenangkan oleh pihak pemohon.
“Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap objek yang berkaitan dengan akta lelang yang dimenangkan oleh pihak pemohon,” ujar Sumargi kepada awak media.
Jajaran tim Pengadilan Negeri Palembang bersama kuasa hukum pihak pemohon berfoto usai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa di kawasan Hotel Berlian, Sukarami KM 9, Rabu 8 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Ia menjelaskan, sebelum langkah paksa diambil, pengadilan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk mengosongkan objek secara sukarela.
“Kami mengedepankan langkah persuasif. Termohon diberikan kesempatan untuk mengosongkan sendiri dengan bantuan petugas pengadilan. Namun pada awalnya yang bersangkutan tidak bersedia,” jelasnya.
Karena tidak adanya itikad kooperatif di tahap awal, pengadilan kemudian membacakan penetapan eksekusi dan melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum. Salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah pembongkaran akses masuk yang terkunci.
“Karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci, maka dilakukan pembongkaran sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi yang bersifat paksa sesuai asas hukum,” tegas Sumargi.
Meski demikian, pendekatan komunikasi tetap dijaga sepanjang proses berlangsung. Hasilnya, pihak termohon akhirnya bersikap kooperatif dan bersedia mengosongkan sebagian objek secara mandiri.
“Termohon akhirnya mengosongkan sendiri objek rumah induk, sementara kami membantu dan mengawasi jalannya proses tersebut,” tambahnya.
Setelah seluruh objek dinyatakan kosong, pengadilan akan menyusun berita acara eksekusi yang disaksikan oleh para pihak, aparat keamanan, serta perangkat setempat, sebelum akhirnya diserahkan kepada pemohon.
“Setelah penandatanganan berita acara, objek secara sah menjadi hak pemohon,” tutup Sumargi.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari Kantor Hukum Andre Macan and Partner, Kevin Rasuandi, SH., C.Msp., mengapresiasi jalannya proses eksekusi yang dinilai tetap kondusif meski sempat menghadapi hambatan.
“Kami bersyukur, walaupun di awal sempat ada kendala, pelaksanaan eksekusi akhirnya berjalan lancar,” ujarnya.
Kevin juga menyoroti profesionalitas PN Palembang dan aparat kepolisian dalam menjaga situasi tetap aman selama proses berlangsung. Sebagai bentuk itikad baik, pihak pemohon memberikan toleransi waktu bagi termohon untuk mengamankan barang-barangnya.
“Kami menyediakan tempat penampungan selama satu bulan, terhitung 8 April hingga 7 Mei. Setelah itu, barang-barang tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi termohon terkait pengambilan barang.
“Silakan berkomunikasi dengan kami, kami terbuka,” katanya.
Terkait adanya upaya hukum dari pihak termohon, Kevin menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum.
“Gugatan tidak menghalangi eksekusi. Namun kami tetap tunduk dan patuh terhadap putusan hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)
