Skandal Kredit Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat

Dua Tersangka Ditangguhkan Karena Sakit

8 April 2026 20:45 8 Apr 2026 20:45

Nanda Apriadi, Rahmat Rifadin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Skandal Kredit Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Tahan 5 Pejabat

Tersangka kasus dugaan kredit bermasalah bank pemerintah digiring petugas Kejati Sumsel menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif, Selasa 7 April 2026. (Foto: Penkum Kejaksaan tinggi Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat mengusut dugaan skandal kredit bermasalah yang menyeret dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL. Dalam perkembangan terbaru, tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan penyidik, dengan lima di antaranya langsung ditahan.

Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank milik pemerintah pada periode 2010 hingga 2017.

“Tim penyidik telah memanggil delapan tersangka. Tujuh hadir, satu tidak karena sedang menjalani perawatan medis di Jakarta,” ujar Ketut dalam keterangan pers, Selasa 7 April 2026 malam.

Para tersangka yang hadir berasal dari jajaran internal Bank BRI, mulai dari Kepala Divisi Agribisnis, Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (ARK), Wakil Kepala Divisi, hingga Group Head Divisi Agribisnis. Posisi strategis mereka diduga berkaitan langsung dengan proses persetujuan kredit yang kini menjadi sorotan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, lima tersangka yakni KW, SL, WH, IJ, dan MS dinyatakan sehat dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses berjalan optimal,” tegas Ketut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan. KA diketahui mengidap penyakit jantung, sedangkan TP menderita penyakit autoimun. Selain faktor medis, penyidik juga mempertimbangkan adanya jaminan dari keluarga dan kuasa hukum.

Meski demikian, Kejati memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum.

“Walaupun tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan terhadap keduanya tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Satu tersangka lainnya yang belum hadir akan dijadwalkan ulang pemanggilannya setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Tinggi Sumsel Korupsi Perbankan Bank Plat Merah