Kurir 15 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Palembang

26 Agustus 2025 18:41 26 Agt 2025 18:41

Thumbnail Kurir 15 Kg Sabu dan 42 Ribu Ekstasi Dituntut Hukuman Mati di PN Palembang
Terdakwa kasus peredaran 15 Kg sabu dan puluhan ribu butir ekstasi, Alfin Rifki alias Toeng, menyimak pembacaan tuntutan pidana mati di hadapan majelis hakim PN Palembang. Selasa 26 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Peredaran narkoba skala besar kembali terbongkar. Terdakwa Alfin Rifki alias Toeng, kurir jaringan narkotika, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Hera Ramadona, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 21 Agustus 2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peran aktif sebagai perantara peredaran 15 kilogram sabu dan lebih dari 42 ribu butir pil ekstasi.

Perbuatan Alfin dinyatakan memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki alias Toeng,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Kasus bermula saat Alfin diminta rekannya, Mirza bin Zaini (dituntut terpisah), untuk mengantar narkotika pada Maret 2022. Terdakwa kemudian mengambil sabu di kawasan Sungai Batang, Palembang, sebelum menyerahkannya ke Renol Mirfazollah AZ (juga dituntut terpisah).

Beberapa hari berselang, Alfin kembali menerima perintah untuk mengambil ribuan pil ekstasi di kawasan Simpang Lima Lebong Siarang. Barang haram itu juga ia serahkan kepada Renol.

Namun aksi mereka terendus aparat BNN Provinsi Sumsel. Renol lebih dulu ditangkap bersama puluhan ribu butir pil dan paket sabu, sementara Alfin berhasil melarikan diri.

Alfin akhirnya ditangkap pada 17 Januari 2025 di rumahnya, setelah hampir tiga tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita total 15,4 kg sabu dalam berbagai kemasan, 42.000 lebih pil ekstasi dengan logo Rolex dan Granat, serta handphone yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.

Alfin mengaku telah lima kali menjadi perantara dalam bisnis narkotika jaringan Mirza, dengan imbalan Rp5 juta per transaksi.

Usai tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Indonesia darurat Narkotika kurir sabu Pengadilan Negeri Palembang