Residivis Copet Pasar Sunan Kembali Disidang, Terdakwa Nurma Menangis dan Minta Maaf ke Korban di PN Palembang

10 Maret 2026 15:16 10 Mar 2026 15:16

Thumbnail Residivis Copet Pasar Sunan Kembali Disidang, Terdakwa Nurma Menangis dan Minta Maaf ke Korban di PN Palembang

Terdakwa Nurma binti Mardani menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada korban Amliah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara pencurian dengan modus copet di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang perempuan bernama Nurma binti Mardani kembali harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang setelah didakwa melakukan pencurian dengan modus copet di kawasan Pasar Sunan, Kecamatan Kertapati.

Sidang yang digelar Selasa, 10 Maret 2026 dipimpin oleh Majelis Hakim Noor Ikhwan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah menghadirkan tiga orang saksi, termasuk korban dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan terungkap, korban Amliah binti Habiburohman mengalami kerugian berupa uang tunai Rp2.695.000 serta satu buah cincin emas 24 karat yang tersimpan di dalam dompet miliknya.

Beruntung, barang-barang tersebut berhasil diamankan dan dijadikan barang bukti, sebelum akhirnya dikembalikan kepada korban oleh jaksa setelah proses pembuktian di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Nurma juga sempat menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Momen itu terjadi ketika jaksa mempertanyakan penyesalan terdakwa atas perbuatannya.

“Apakah kamu menyesal sudah melakukan perbuatan tersebut? Ini sudah yang ketiga kalinya kamu terjerat kasus serupa,” tanya JPU di ruang sidang.

Dengan nada lirih, terdakwa menjawab, “Iya Pak, saya sangat menyesal.”

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Sunan, Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kertapati, Kota Palembang.

Saat itu terdakwa berpura-pura berbelanja di kios cabai dan melihat korban Amliah membawa tas kecil yang diselempangkan di tubuhnya.

Melihat kesempatan, terdakwa kemudian mendekat dan memepet korban, lalu secara diam-diam membuka resleting tas korban dengan tangannya yang ditutupi selendang.

Setelah tas terbuka, terdakwa mengambil dompet dari dalam tas korban dan memindahkannya ke tangan kirinya.

Namun aksi tersebut ternyata dipergoki oleh Frengki Fransisko, seorang juru parkir di pasar tersebut.

Frengki kemudian langsung memperingatkan korban dengan berteriak, “Bik, kamu kecopetan!”

Mendengar hal itu, korban bersama saksi dan warga sekitar langsung mengamankan terdakwa, dan ditemukan dompet milik korban masih berada di tangan kiri terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Palembang untuk diproses secara hukum.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15.650.000.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, Nurma diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah terjerat perkara serupa pada tahun 2020 dan 2024.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Aksi pencopet