KETIK, PALEMBANG – Penasihat Hukum Raimar Yosnadi, Kemas Jauhari SH MH dan tim menyatakan resmi mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun 4 bulan penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Senin 16 Maret 2026.
Menurut Kemas Jauhari, pihaknya tidak sependapat dengan sejumlah pertimbangan hukum majelis hakim, khususnya terkait fakta-fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh.
“Kami dari tim penasihat hukum menyatakan banding. Ada sejumlah pertimbangan hakim yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kemas Jauhari dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, salah satu hal mendasar yang dipersoalkan adalah posisi Raimar Yosnadi dalam struktur perusahaan. Menurutnya, Raimar bukanlah Direktur PT Magna Beatum, melainkan hanya menjabat sebagai Manager Cabang atau pimpinan cabang.
“Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang bertanggung jawab secara hukum adalah Direktur. Sedangkan Raimar hanya menjalankan tugas sebagai manager cabang,” jelasnya.
Selain itu, Raimar juga disebut hanya menjalankan perintah dari pimpinan perusahaan. Hal ini, kata dia, telah dibuktikan di persidangan melalui adanya surat kuasa dari Direktur PT Magna Beatum, almarhum Ir. Atar Tarigan.
“Kami sudah membuktikan di persidangan bahwa Raimar hanya penerima kuasa dari direktur untuk menjalankan tugas operasional,” tegasnya.
Tim penasihat hukum juga menyoroti analisa yuridis dalam dakwaan jaksa yang dinilai justru merujuk pada terdakwa lain, yakni Harnojoyo, bukan kepada Raimar Yosnadi.
“Kami melihat dalam analisa unsur ‘setiap orang’, yang diuraikan justru mengarah kepada Harnojoyo. Secara formal yuridis, seharusnya tuntutan terhadap Raimar dapat ditolak,” kata Kemas.
Lebih lanjut, pihaknya juga menilai terdapat kejanggalan dalam tuntutan jaksa antara Raimar Yosnadi dan Harnojoyo. Keduanya sama-sama didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun tuntutan yang diajukan berbeda jauh.
“Raimar dituntut 8 tahun penjara, sedangkan Harnojoyo hanya 3 tahun 6 bulan. Padahal Pasal 2 UU Tipikor mengatur ancaman minimal 4 tahun. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang didalilkan. Menurutnya, dana yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan dana milik investor, yakni PT Magna Beatum, bukan berasal dari APBD maupun APBN.
Selain itu, aset tanah dan bangunan Pasar Cinde juga disebut masih tetap dimiliki oleh negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Lahan dan bangunan tetap milik pemerintah. Tidak pernah berpindah tangan,” katanya.
Terkait status cagar budaya Pasar Cinde, Kemas menilai kondisi bangunan yang memiliki ciri khas tonggak pilar motif payung bersegi delapan masih tetap berdiri dan terjaga hingga saat ini.
Ia bahkan menyayangkan majelis hakim tidak melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Cinde meskipun telah diusulkan oleh pihak penasihat hukum dalam persidangan.
“Padahal kami sudah mengusulkan agar majelis hakim melihat langsung kondisi di lokasi demi menemukan kebenaran materiil. Faktanya, pasar tersebut sampai sekarang masih beroperasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, proses lelang proyek revitalisasi Pasar Cinde juga dinilai telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan dimenangkan secara sah oleh PT Magna Beatum.
“Jika memang ada persoalan dalam proses lelang, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, misalnya melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bukan melalui pidana,” tambahnya.
Menurut Kemas, sebelum penetapan pemenang lelang, proses tersebut juga telah melalui berbagai tahapan verifikasi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel.
“Artinya, prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Ini yang juga menjadi catatan kami dalam memori banding nanti,” tandasnya.(*)
