Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

11 Maret 2026 06:30 11 Mar 2026 06:30

Thumbnail Puluhan Tahun Mengabdi, 22 Pegawai PLN Gugat Manajemen Usai Dimutasi ke Anak Perusahaan

Sebanyak 22 pegawai PT PLN (Persero) yang menggugat terkait status kepegawaian usai dimutasi ke anak perusahaan PT PLN Indonesia Power, berfoto bersama usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sebanyak 22 pegawai PT PLN (Persero) yang telah mengabdi puluhan tahun menggugat manajemen perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang. Gugatan itu dilayangkan setelah mereka dimutasi melalui skema tugas karya ke anak perusahaan, PT PLN Indonesia Power.

Para penggugat yang sebagian telah bekerja hingga 28 tahun, 24 tahun, 16 tahun, dan minimal 5 tahun itu menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakjelasan status kepegawaian.

Gugatan perselisihan hubungan industrial tersebut terdaftar dalam tiga perkara, yakni nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Palembang (16 orang), nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Palembang (4 orang), dan nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Palembang (2 orang). Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palembang yang menangani perkara PHI, Selasa 10 Maret 2026.

Ketua Serikat Pekerja PT PLN Persero dan PT Indonesia Power, Ari Andriyadi ST MM, mengatakan para penggugat pada awalnya direkrut dan diangkat sebagai pegawai PT PLN Persero.

Namun dalam perjalanannya, mereka dialihkan untuk bekerja di anak perusahaan, yakni PT PLN Indonesia Power, yang menurutnya memiliki dasar hukum berbeda.

“Kami melamar di PLN, diterima sebagai pegawai PLN. Tetapi kemudian dialihkan ke anak perusahaan, PT PLN Indonesia Power, yang secara hukum berbeda karena akta notaris dan struktur hukumnya tidak sama,” ujar Ari usai persidangan.

Ia menjelaskan, para pegawai tersebut telah lama bekerja di PLN sebelum kebijakan Holding Sub Holding (HSH) diberlakukan oleh manajemen pusat.

Menurutnya, perpindahan ke anak perusahaan tidak pernah diikuti kesepakatan yang jelas mengenai hak dan kewajiban para pegawai.

“Tuntutan kami sederhana. Karena kami diterima dan bekerja di PT PLN Persero, maka kami meminta dikembalikan lagi ke PT PLN Persero sesuai domisili awal, yakni di Palembang,” katanya.

Ari menuturkan, selama tiga tahun para pegawai tersebut telah menjalankan kebijakan HSH sesuai perintah manajemen.

Namun setelah masa penugasan berakhir pada 31 Desember 2025 dan sebagian 28 Februari 2026, justru muncul kebijakan baru yang memindahkan mereka ke berbagai daerah.

“Ada yang dipindahkan ke Maluku, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara Timur. Padahal sebelumnya mereka sudah ditempatkan di Palembang. Kami mempertanyakan di mana letak keadilan dan transparansi kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Afifuddin SH MH, mengatakan agenda sidang perdana seharusnya dihadiri oleh perwakilan kedua tergugat, yakni PT PLN Persero dan PT PLN Indonesia Power.

Namun menurutnya, perwakilan PT PLN Persero yang hadir tidak membawa surat kuasa resmi sehingga tidak dapat mengikuti persidangan secara hukum.

“Hari ini sebenarnya agenda sidang pertama. Pihak tergugat hadir, tetapi tidak membawa surat kuasa, sehingga secara hukum tidak dapat mengikuti proses persidangan,” ujar Afifuddin.

Ia menegaskan, dalam gugatan tersebut para kliennya hanya menuntut satu hal, yakni realisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara serikat pekerja dengan manajemen PT PLN Persero.

Menurut Afifuddin, dasar hukum pemindahan pegawai ke PT PLN Indonesia Power juga dinilai tidak jelas.

“Dari keterangan klien kami, mereka tiba-tiba diberi tugas karya ke PT Indonesia Power dengan masa berlaku PKPT selama tiga tahun. Masa itu sudah berakhir pada Desember 2025,” jelasnya.

Selama masa penugasan, para pegawai menerima gaji dari PT PLN Indonesia Power. Namun menurut Afifuddin, hal tersebut bukan menjadi tuntutan utama dalam gugatan.

“Klien kami hanya meminta agar status mereka dikembalikan sebagai pegawai PT PLN Persero dan ditempatkan kembali di Palembang, sebagaimana saat pertama kali diangkat,” katanya.

Ia juga menilai terdapat dugaan tindakan sewenang-wenang dalam kebijakan mutasi tersebut, karena para pegawai dipindahkan ke berbagai wilayah tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja.

“Dalam PKB Pasal 14 jelas disebutkan mutasi harus ada kesepakatan dengan pengurus serikat. Namun klien kami justru dimutasi ke Maluku, NTT, dan Kalimantan,” ungkapnya.

Terpisah, Humas PT PLN Persero Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB), Iwan Arissetyadhi, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara rinci perkara tersebut.

Menurutnya, unit yang dipimpinnya hanya menangani distribusi sehingga bukan tempat asal para pegawai tersebut bekerja.

“Sebaiknya ditanyakan kepada pihak yang bersangkutan atau unit yang lebih memahami, karena kami di unit distribusi,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai perwakilan PLN yang menghadiri persidangan, Iwan juga mengaku belum mengetahui hal tersebut.(*) 

Tombol Google News

Tags:

PLN kota palembang Gugatan Pengadilan Negeri Palembang