Pemkab Pacitan Terbitkan SE Stikerisasi Rumah KPM Bansos, Berlabel “Keluarga Pra Sejahtera”

31 Desember 2025 13:19 31 Des 2025 13:19

Thumbnail Pemkab Pacitan Terbitkan SE Stikerisasi Rumah KPM Bansos, Berlabel “Keluarga Pra Sejahtera”
Bupati Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial yang ditujukan kepada camat serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Pacitan, diterbitkan pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: Tangkap Layar Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 tentang Labelisasi Rumah Keluarga Penerima Manfaat Program Bantuan Sosial di Kabupaten Pacitan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, S.Sos., M.Si., mengatakan surat edaran ini ditujukan kepada seluruh camat serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pacitan.

SE ditetapkan di Pacitan pada Senin, 29 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, labelisasi rumah KPM merupakan bagian dari upaya evaluasi penerima bantuan sosial.

"Tujuannya untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendukung pengawasan sosial, serta menjadi dasar penilaian kelayakan penerima bantuan," paparnya, Rabu, 31 Desember 2025.

Pelaksanaan labelisasi diwajibkan bagi rumah KPM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, serta program bantuan sosial lainnya.

Label yang ditempel bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA” dengan ukuran 15 x 21 sentimeter sesuai format yang telah dilampirkan dalam surat edaran.

Seluruh biaya pelaksanaan labelisasi dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan, apabila label penerima bantuan sosial yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka keluarga tersebut dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosial akan dihentikan.

Terkait respons pemerintah desa, Heri menyebut kebijakan labelisasi tersebut justru mendapat dukungan.

Menurutnya, langkah ini justru membantu desa dalam melakukan evaluasi penerima bantuan sosial.

“Alhamdulillahnya banyak kades-kades yang memang mendukung. Karena terkadang kades juga tidak enak jika mengingatkan warganya yang sudah mampu langsung untuk graduasi dari bansos,” katanya.

Menurut penghitungannya, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan penempelan stiker tersebut terbilang kecil, berkisar Rp1-2 juta rupiah.

“Insyaallah dari pihak desa mampu,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Pacitan meminta agar proses labelisasi dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak menimbulkan stigma negatif di masyarakat, serta melibatkan unsur terkait seperti Pendamping PKH, TKSK, SLRT, dan perangkat desa sesuai ketentuan.

Surat edaran tersebut juga dapat diunduh oleh pemerintah desa dan pihak terkait melalui tautan berikut: SE Bupati Labelisasi KPM Baru. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab pacitan Bansos Pacitan Labelisasi KPM PKH BPNT Dinas Sosial Pacitan Surat Edaran Bupati bansos