KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Dalam edaran tersebut terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat hingga pelaku usaha.
Dalam SE yang ditandatangani pada 18 Februari 2026, mengatur tentang berbagai hal. Mulai dari pasar takjil maupun pembagian takjil gratis, patrol sahur, pengaturan operasional tempat hiburan, pengaturan cafe dan restoran, hingga pelaksanaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
"SE ini memuat panduan bagi pengelola tempat ibadah, Ketua RW, Ketua RT, pelaku usaha resto, kafe, tempat hiburan, tempat perbelanjaan/mal/toko pakaian, PKL, dan seluruh masyarakat Kota Malang," ujar Wahyu.
Aturan Pasar Takjil
- Penyelenggara/penanggung jawab/penjual takjil yang melaksanakan kegiatan berjualan takjil dan/atau takjil gratis dilarang menggunakan badan jalan, taman dan fasilitas umum lainnya kecuali yang memiliki Izin Keramaian dari Kepolisian;
- Kebersihan, ketentraman dan ketertiban umum, kegiatan pasar takjil di lokasi tertentu dikoordinasikan kepada Lurah dan Camat setempat;
- Penyelenggara/penanggung jawab/penjual takjil wajib menyediakan tempat sampah dan tempat parkir serta mekanisme pengaturan rekayasa lalu lintas setempat;
- Penyelenggara/penanggung jawab/penjual takjil wajib menjamin keamanan pangan;
- Penjual dan pembeli pasar takjil dilarang melayani dengan sistem drive thru;
Aturan Tempat Hiburan dan Usaha
- Diskotik, panti pijat, spa, pub, bar, karaoke, café dan klub malam ditutup;
- Panti pijat tuna netra, pijat refleksi dan spa khusus wanita buka seperti biasa;
- Spa, shiatsu, diskotik, pub, bar, karaoke, café dan klub malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel ditutup;
- Billiar dibuka mulai pukul 20.00 WIB - 02.00 WIB;
- Play station, permainan ketangkasan dan sejenisnya di buka mulai pukul 17.00 WIB, kecuali hari Minggu buka pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB;
- Warnet tutup mulai pukul 17.00 WIB - 21.00 WIB;
- Bioskop dibuka mulai pukul 13.00 WIB - 17.00 WIB dan selanjutnya bisa dibuka kembali mulai pukul 20.00 WIB - 24.00 WIB, kecuali hari Minggu buka mulai pukul 10.00 WIB - 17.00 WIB dan buka kembali mulai pukul 20.00 WIB - 24.00 WIB;
- Bagi pusat perbelanjaan/ mal/ toko yang berdagang pakaian, agar menata display pakaian dan barang lainnya menyesuaikan estetika dan budaya adat ketimuran;
Aturan PKL dan Restoran
- Pedagang kaki lima yang melayani makan minum pada siang hari dalam bulan puasa, diberi penutup (tirai, kain dari sejenisnya agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum);
- Bagi pengusaha restoran, rumah makan, warung makan minum, pada siang hari agar menutup jendela atau menutup dengan kain atau penutup lainnya sehingga tidak tampak langsung dari luar;
- Bagi pengusaha restoran, rumah makan yang ada fasilitas live musik, fasilitas live musik hanya boleh diselenggarakan pukul 17.00 WIB - 21.00 WIB;
Aturan Ibadah
- Kegiatan patrol/membangunkan sahur diutamakan menggunakan alat musik tradisional, dan suara yang ditimbulkan agar disesuaikan sehingga tidak mengganggu kenyamanan bagi masyarakat lainnya;
- Kegiatan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1447 Hijriyah/ Tahun 2026 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah dapat diadakan di masjid, mushola dan lapangan, dengan ketentuan untuk di lapangan harus memberitahukan pelaksanaannya kepada instansi terkait;
- Kegiatan Tadarus Al Qur'an, Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, mushola dan tempat lainnya, dengan mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola;
- Masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah/Tahun 2026 diatur sebagai berikut:
- Takbir keliling yang memanfaatkan jalan raya harus berizin dari Pemerintah Kota; dan
- Dilarang membunyikan petasan;
- Ketentuan pelaksanaan mudik lebaran, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Aturan Keamanan
- Dalam rangka menjaga keamanan lingkungan, agar seluruh Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) serta seluruh masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan dan mengoptimalkan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling);
- Aktifitas penyelenggaraan pasar takjil dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pelaksanaan kegiatan Ramadan dan Idul Fitri dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Satuan Tugas Terpadu yang dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan instansi terkait. (*)
