KPK Kembali Periksa 7 Saksi Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim Anggaran 2021-2022

25 September 2025 19:31 25 Sep 2025 19:31

Thumbnail KPK Kembali Periksa 7 Saksi Korupsi Dana Hibah Pokmas APBD Jatim Anggaran 2021-2022
Ilustrasi korupsi dana hibah (Ilustrator: Rihard/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Kali ini KPK memeriksa 7 orang saksi terdiri dari 6 orang saksi dari swasta dan 1 orang anggota DPRD Kota Blitar.

“Hari ini, Kamis, 25 September 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana hibah di Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan digelar di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur. Tercatat ada tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi. Yakni, MAW Swasta, KUS Swasta, FV Swasta, FN Swasta, MRG Swasta, YTW Anggota DPRD Kota Blitar dan YH Swasta.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mendalami dugaan aliran dana hibah, mekanisme pengurusan, hingga pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses pencairan dan distribusi.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan sesuai dengan alat bukti yang diperoleh,” tegas Budi.

Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah beberapa kali melakukan penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari beberapa alat bukti di Surabaya. Hingga saat ini KPK masih belum melakukan penahanan kepada pelaku yang sudah ditetapkan tersangka. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK hibah pemprov jatim Hibah Pokmas korupsi di Jawa Timur DPRD Kota Blitar