KETIK, BLITAR – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia memicu respons keras dari sejumlah elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) RaDja, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono.
Pria yang akrab disapa Bagas ini menilai aksi tersebut bukan sekadar ekspresi iseng semata, melainkan bentuk provokasi yang berpotensi merendahkan nilai sakral bendera Merah Putih dan perjuangan bangsa Indonesia.
“Perlu diingat, sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa. Jangan menjadi pengecut di dalam negeri sendiri, kita itu bangsa yang kuat dan tangguh,” tegas Bagas, Senin, 4 Agustus 2025.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) RaDja, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono (Bagas), Senin 4 Agustus 2025. (Foto: Favan/Ketik)
Menurutnya, pengibaran bendera bajak laut fiksi di momentum kemerdekaan bisa menyinggung perasaan keluarga pejuang dan veteran yang dahulu rela mengorbankan nyawa demi tegaknya kedaulatan Indonesia, terutama pada peristiwa besar seperti Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya.
Meski negara menjamin kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat, Bagas mengingatkan bahwa setiap bentuk ekspresi memiliki batasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Negara ini menghargai ekspresi dan kreativitas, tapi jangan sampai melanggar batas yang ditentukan. Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan dalam menyebarkan atau mengibarkan bendera One Piece di momen peringatan kemerdekaan, itu patut dipertanyakan niatnya. Pemerintah pasti akan bertindak tegas,” ujar Bagas.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang secara tegas melarang bendera Merah Putih dikibarkan di bawah simbol atau lambang lain.
“Dalam Pasal 24 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ada ketentuan pidana jika hal ini dilanggar,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bagas menyampaikan bahwa sekalipun tidak ada larangan langsung atas pengibaran bendera One Piece secara umum, namun melakukan itu di masa-masa menjelang Hari Kemerdekaan dapat dianggap menodai nilai-nilai nasionalisme dan semangat perjuangan bangsa.
“Momentum bulan Agustus adalah saat bangsa ini mengenang perjuangan para pahlawan. Mengibarkan simbol bajak laut yang identik dengan dunia fiksi dan pemberontakan di tengah-tengah perayaan sakral kemerdekaan tentu sangat tidak pantas,” tuturnya.
Ormas RaDja mengajak masyarakat Indonesia untuk tidak hanya semarak dalam merayakan kemerdekaan, tapi juga bijak dan beretika dalam berekspresi. Menghormati simbol negara, kata Bagas, adalah bentuk penghargaan nyata atas darah dan pengorbanan para pahlawan.
“Jangan sampai kita menodai kehormatan Merah Putih dengan tindakan-tindakan yang mengaburkan makna kemerdekaan. Jadilah warga negara yang menghargai sejarah dan berani menjaga kehormatan bangsanya,” pungkasnya.(*)