KETIK, TUBAN – Fenomena kemunculan dan pengibaran bendera Jolly Roger dari anime One Piece di wilayah Kabupaten Tuban terkena sweeping. Pemasang bendera bahkan diinterogasi aparat.
Sweeping itu terjadi pada Sabtu malam 2 Agustus 2025. Itu kala ada bendera One Piece yang telah terpasang pada tiang tepat di bawah bendera merah putih yang berlokasi di samping kedai minuman teh depan pasar Montong.
Pantauan awak media di lokasi, nampak dua pria berbaju putih menggenakan peci hitam bersarung beserta pria berkaos hitam memakai celana pendek yang diduga aparat keamanan setempat. Seorang dari mereka lantas memanjat tiang guna menurunkan bendera One Piece.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pria berprofesi sebagai sopir yang diduga sebagai memasang bendera dimintai keterangan oleh pihak keamanan setempat. Dia diinterogasi terkait maksud dan tujuan pemasangan bendera One Piece tersebut.
Interograsi aparat keamanan, juga terjadi di Kecamatan Kerek. Seorang warga bernama Arfin didatangi petugas Koramil, Polres dan Pegawai Kecamatan karena mengibarkan bendera One Piece di halaman rumah pribadinya. Ia mengibarkan bendera Jolly Roger lantaran ikut tren yang sedang ramai di jagat internet orang Indonesia.
Dalam keterangan diterima Ketik, Arfin memasang bendera tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kondisi negara saat ini. "Banyak korupsi, kemiskinan tak teratasi, permasalahan di mana-mana," kata Arfin.
Ia menambahkan, alasan memasang bendera kartun dengan tokoh utama bernama Monkey D'Luffy, bukan ingin mencerminkan semangat nasionalismenya yang luntur. Melainkan pengibaran one piece sebagai bentuk protes yang dilakukan secara serentak, untuk Indonesia lebih baik lagi.
"Karena menurut saya, bendera One Piece merupakan lambang kebebasan, dan perlawanan, ini wujud nyata kekecewaan kami sebagai rakyat," imbuh Arfin.
Ditanya siapa yang meminta menurunkan bendera One Piece itu, Arfin berujar beberapa petugas dari Koramil, Polres dan juga pegawai kecamatan setempat. Ia juga mengaku dicerca sejumlah pertanyaan sebelum bendera kartunnya itu diminta. "Saya ditanyai apa yang mendasari saya memasang bendera ini," paparnya dengan sedikit gemetar.
Sementara, Kapolsek Kerek Iptu Kastur dan Camat Kerek Nanang Wahyudi menjawab senada saat ditanya terkait peristiwa itu. Keduanya meminta media ini menanyakan langsung kepada pihak Koramil Kerek. "Mohon maaf, untuk info itu saya kurang tahu lengkapnya, ditanyakan ke Danramil saja ya," ungkap keduanya.
Komandan Rayon Militer (Danramil) Kerek, Letda Inf Ahmad membenarkan ada anggotanya yang mendatangi rumah warga pemasang bendera One Piece. Namun, saat ditanya terkait anggotanya yang meminta melepas bendera tersebut, dia menyanggahnya. "Bukan anggota kami yang melepasnya, pemilik bendera melepaskan sendiri," kata dia.
Sebagai informasi, jelang HUT ke-80 RI, media sosial menarik perhatian publik dengan fenomena pemasangan bendera One Piece di rumah dan kendaraan transportasi. Hal ini telah menarik perhatian politisi hingga pemerintah. Namun, sebagian pejabat menilai maraknya bendera bajak laut itu bukan hal yang perlu dicurigai, melainkan wujud ekspresi sosial masyarakat.
Tanggapan Pemerintah Pusat
Pihak pemerintah juga masih silang pendapat terkait fenomena ini. Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan, anggota DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo hingga Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
Menurut Budi Gunawan, pada pengibaran bendera "One Piece" terdapat konsekuensi pidana lantaran bisa menciderai kehormatan bendera merah-putih. Pemerintah akan mengambil tindakan hukum jika ada kesengajaan dan upaya memprovokasi. "Ini upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi Gunawan di Jakarta.
Sementara, Firman Soebagyo mengklaim pemasangan bendera One Piece berpotensi menjadi simbol pembangkangan terhadap negara, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus. "Tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya makar. Oleh karena itu, tindakan tegas perlu diambil," jelas politikus Golkar tersebut.
Berbeda, Wamendagri Bima Arya Sugiarto justru santai menanggapi fenomena pemandangan bendera one piece. Bima juga berkaca pada asas kebebasan berpendapat dalam mengamati aksi pengibaran jolly roger, selama tidak melanggar konstitusi.
"Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Kalaupun ada ekspresi One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya," terang Bima di Jakarta, Sabtu 2 Agustus 2025.
Bima menganggap pengibaran bendera jolly roger milik kelompok Topi Jerami pada dasarnya serupa dengan pengibaran bendera organisasi, partai politik, klub olahraga atau organisasi lain seperti pramuka dan palang merah. Sehingga selama tidak memuat ideologi terlarang, bendera aman dikibarkan sebagai wujud ekspresi. "Tidak ada yang melarang mengibarkan bendera, kecuali bendera-bendera organisasi yang dilarang. Ideologi yang dilarang itu enggak boleh," tambah Bima.(*)