Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” ke Jaksa Penuntut Umum

12 November 2025 20:55 12 Nov 2025 20:55

Thumbnail Kejati Sumsel Serahkan Dua Tersangka “Jaksa Gadungan” ke Jaksa Penuntut Umum
Kedua tersangka kasus “jaksa gadungan” saat menjalani proses penyerahan tahap II dari penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 12 November 2025. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau “jaksa gadungan” Rabu 12 November 2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, seorang warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.

Penyerahan tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam penyidikan terungkap, BA yang berstatus PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Ia memanfaatkan penyamaran tersebut untuk mendekati sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dalih dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi.

Sementara tersangka EF diduga berperan aktif membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Dari hasil penyelidikan, setidaknya lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel guna memperkuat pembuktian atas perbuatan kedua tersangka tersebut.

Dengan telah selesainya penyerahan tahap II, maka penanganan perkara kini resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI. Pihak JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kedua tersangka disangka telah melanggar:

Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum.

Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencederai nama baik institusi kejaksaan dengan modus penyalahgunaan atribut dan kewenangan palsu.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Viral Jaksa Gadungan Kejaksaan Negeri OkI kejaksaan tinggi Sumatera Selatan