Tina Francisco Gugat Eksekusi Aset, Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang BRI di PN Palembang

3 April 2026 16:13 3 Apr 2026 16:13

Thumbnail Tina Francisco Gugat Eksekusi Aset, Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang BRI di PN Palembang

Tina Francisco (kiri) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk mengajukan permohonan penundaan hingga pembatalan eksekusi aset miliknya yang telah dilelang, Kamis 2 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Polemik lelang aset bernilai miliaran rupiah mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang. Tina Francisco (45) secara langsung mendatangi PN Palembang, Kamis 2 April 2026, untuk mengajukan permohonan penundaan hingga pembatalan eksekusi terhadap aset miliknya yang telah dilelang oleh Bank BRI.

Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026, meski Tina menegaskan perkara perdata yang ia ajukan masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Gugatan perdata saya masih berproses. Seharusnya eksekusi tidak bisa dilakukan sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Tina kepada wartawan.

Aset yang disengketakan berupa dua bidang tanah beserta bangunan hotel yang berlokasi di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Kedua aset tersebut masing-masing bersertifikat SHM No. 3289 seluas 637 meter persegi dan SHM No. 3749 seluas 201 meter persegi.

Aset tersebut sebelumnya diagunkan ke pihak bank dengan nilai sekitar Rp5 miliar.

Namun, persoalan mencuat ketika aset itu tetap dilelang meski Tina mengaku telah berupaya melunasi kewajibannya sebelum pelaksanaan lelang pada April 2025.

Tina mengungkapkan, sehari sebelum lelang dilaksanakan, dirinya diminta oleh pihak bank untuk menyiapkan dana tunai sebesar Rp3 miliar sebagai syarat pembatalan lelang.

Ia mengaku telah memenuhi permintaan tersebut, namun proses penyetoran tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya sudah siapkan dan penuhi permintaan itu, tapi penyetoran tidak diproses. Anehnya, lelang tetap dilaksanakan,” ungkapnya.

Yang paling disoroti Tina adalah perbedaan signifikan antara nilai aset berdasarkan appraisal independen dan harga lelang.

Menurut hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sugianto Prasodjo & Rekan, aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp10,376 miliar. Namun dalam proses lelang, aset itu hanya dilepas dengan harga Rp3,21 miliar.

Tak hanya itu, Tina juga menyebut dirinya sempat mengajukan nilai penyelesaian sebesar Rp4,134 miliar lebih tinggi dari harga lelang namun tetap tidak diakomodasi.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Nilai appraisal jauh lebih tinggi, bahkan saya ajukan penyelesaian di atas harga lelang, tapi tetap dilelang dengan nilai lebih rendah,” tegasnya.

Selain soal nilai, Tina juga mengaku mengalami berbagai kejanggalan administratif selama proses berlangsung.

Ia menuturkan sempat kesulitan mendapatkan tanda terima saat menyerahkan surat pengajuan penyelesaian ke pihak bank, dengan alasan pejabat terkait tidak berada di tempat meski kemudian diketahui berada di lokasi.

Pada hari pelaksanaan lelang, Tina juga mengaku kesulitan menemui pejabat bank untuk menyelesaikan kewajiban, meskipun telah berpindah lokasi sesuai arahan yang diterimanya.

“Saya merasa dipersulit, padahal saya datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI Sriwijaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Sejumlah pegawai yang ditemui Jurnalis Ketik.com menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan.

“Pimpinan sedang rapat di kantor wilayah. Kami tidak berwenang memberikan informasi terkait hal ini,” ujar salah satu pegawai.

Permohonan Tina kini berada di tangan PN Palembang, khususnya juru sita yang menangani proses eksekusi. Keputusan pengadilan akan menjadi penentu apakah eksekusi tetap dilanjutkan atau ditunda hingga perkara perdata selesai.(*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang kota palembang lelang Aset Pengadilan Negeri Palembang