Korupsi Dana Pilkada Rp 11,8 Miliar, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara

31 Maret 2026 22:28 31 Mar 2026 22:28

Thumbnail Korupsi Dana Pilkada Rp 11,8 Miliar, Ketua KPU Prabumulih Dituntut 10 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus korupsi dana Pilkada Prabumulih menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 30 Maret 2026. (Foto: M. Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih 2024 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024-2029 Marta Dinata, Sekretaris KPU Yasrin Abidin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahrul Arifin.

Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga Rp11,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH menyampaikan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk Marta Dinata, JPU menuntut pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar.

Apabila tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dalam dakwaan terungkap, modus yang digunakan para terdakwa terbilang sistematis.

Dana hibah Pilkada sebesar Rp 26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih, dan dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024), diduga diselewengkan melalui berbagai cara.

Mulai dari perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa persetujuan pemerintah daerah, revisi anggaran tanpa prosedur resmi, hingga penunjukan langsung event organizer tanpa mekanisme lelang.

Tak hanya itu, dana juga digunakan untuk membiayai kegiatan di luar perencanaan awal serta dialihkan dari program yang dihapus.

Praktik tersebut mengakibatkan pembengkakan anggaran dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Prabumulih, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 11,8 miliar.

Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp 1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, JPU menegaskan pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi dana Pilkada Kota Prabumulih Pengadilan Negeri Palembang Korupsi dana hibah Pilkada Prabumulih KPU Prabumulih PN Palembang Kejari Prabumulih