KETIK, PALEMBANG – Persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 1 April 2026, berlangsung panas dan penuh konfrontasi.
Terdakwa Debyk alias Debyk bin Mardin tampak “terpojok” setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deasy Arsean membongkar satu per satu isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta aliran dana mencurigakan bernilai miliaran rupiah.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, Debyk berulang kali membantah keterangannya sendiri dalam BAP. Ia bahkan mengklaim keterangan tersebut diberikan dalam kondisi tertekan saat diperiksa penyidik BNN.
“Saya ditekan pihak BNN, Yang Mulia,” ujar Debyk di ruang sidang.
Namun bantahan itu justru berbanding terbalik dengan sejumlah pengakuannya di persidangan.
JPU membuka persidangan dengan menyoroti keterlibatan Debyk dalam jaringan narkotika yang juga menyeret saudara kandungnya, Muhammad bin Mardin alias Mamat narapidana TPPU narkotika.
Jaksa menyebut, Debyk telah aktif dalam jaringan sejak 2008 hingga 2016, termasuk setelah kembali dari Toboali. Menanggapi hal tersebut, Debyk mencoba memperkecil perannya.
“Saya hanya mempertemukan dengan Rustam, bandar narkoba,” dalihnya.
Namun saat didesak soal jumlah peredaran sabu, Debyk justru mengakui aktivitas transaksi dalam skala besar. Ia menyebut dalam sehari bisa memesan 1 hingga 5 ons sabu.
“Sebulan bisa 1 sampai 2 kilo,” katanya.
Pernyataan ini kontras dengan bantahannya terhadap BAP yang menyebut ia pernah terlibat hingga 7 kilogram sabu.
“Itu tidak benar, saya tidak fokus waktu diperiksa,” ujarnya.
Di sisi lain, Debyk tidak menampik keuntungan dari bisnis haram tersebut. Ia mengakui mengambil margin Rp3 juta per ons, dari harga beli Rp35 juta dan jual Rp38 juta.
JPU kemudian mengungkap perhitungan dalam BAP yakni keuntungan Debyk mencapai Rp60 juta per bulan atau sekitar Rp720 juta per tahun.
Uang tersebut, menurut jaksa dalam BAP, tidak hanya digunakan untuk kebutuhan keluarga, tetapi juga untuk aktivitas judi sabung ayam.
Debyk tidak secara tegas membantah hal ini, hanya beberapa kali mengaku “lupa” saat ditanya detail penggunaan uang.
Bagian paling krusial dalam persidangan adalah pembongkaran aliran dana. JPU membeberkan mutasi rekening yang menunjukkan transaksi masif selama bertahun-tahun.
Di antaranya yakni Transfer masuk dari Sutarnedi mencapai sekitar Rp1,46 miliar (2012-2018)
Transfer ke Apri Michael lebih dari Rp2,1 miliar
Transfer lainnya ke Apri sebesar Rp421 juta
Transfer dari Eva Susanti (istri Mamat) sekitar Rp480 juta
Transfer dari Muhammad bin Mardin lebih dari Rp880 juta
Serta transaksi lain hingga ratusan juta rupiah, termasuk dari narapidana narkotika di Nusakambangan yaitu Kadavi sebesar 100 jt lebih dan Ali Tjikhan sebesar 75 juta.
Tak hanya menerima, Debyk juga aktif mentransfer dana ke berbagai pihak, termasuk Sutarnedi, Apri Michael, Eva Susanti, Lara Hardianto, hingga Ali Tjikhan yang disebut merupakan narapidana narkotika di Rutan Pakjo Palembang.
Saat dikonfrontir soal aliran dana tersebut, jawaban Debyk cenderung tidak konsisten.
“Itu uang apa Rp2 miliar lebih ini?” tanya JPU.
“Saya tidak ingat,” jawab Debyk singkat.
Dalam kesempatan lain, ia berdalih sebagian uang digunakan untuk pembelian perumahan.
Fakta lain yang terungkap adalah penggunaan rekening keluarga sebagai sarana transaksi. Dalam BAP poin 20, Debyk mengakui menggunakan rekening milik istri adiknya, Eva Susanti, untuk memfasilitasi transaksi narkotika.
Namun lagi-lagi, di persidangan ia mencoba menarik pernyataannya.
Majelis hakim beberapa kali mengingatkan terdakwa agar konsisten, mengingat keterangan di bawah sumpah memiliki konsekuensi hukum.
Tak hanya membantah jumlah transaksi, Debyk juga menyangkal keterlibatannya dengan sosok “Macan” dalam jaringan narkotika di Palembang.
JPU menyebut kerja sama itu terjadi pada 2024, namun Debyk menyatakan jika pun ada, itu terjadi pada 2018.
Selain itu, saat diperlihatkan foto bersama Sutarnedi yang disebut sebagai bagian jaringan sejak 2010-2014 Debyk kembali menolak mengakui.
Ia bahkan melontarkan tudingan serius.
“Kalau saya tidak mengaku, saya diancam akan dinaikkan kasus dan dibawa ke Nusakambangan,” katanya.
Dalam dakwaan, jaksa menegaskan perkara ini merupakan bagian dari jaringan besar pencucian uang narkotika di Sumatera Selatan.
Tokoh utama, Haji Sutar alias Sutarnedi, diduga mengendalikan perputaran uang hasil narkotika melalui sejumlah rekening bank, dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Nama-nama lama dalam jaringan ikut terseret, di antaranya Muhammad bin Mardin alias Mamat, Fahrul Rasi alias Radir, drh. Muzakkir, hingga Kadapi alias David.
Sementara Debyk dan Apri Maikel Jekson dihadirkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Penyidik BNN RI juga telah menyita berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, perhiasan, hingga dokumen transaksi keuangan yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II Palembang. Saat itu, aparat BNN mengamankan para terdakwa atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 10, serta subsidair Pasal 137 UU Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
