KETIK, PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagaralam, Ira Febriana, bersama empat jaksa lainnya, tengah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana.
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk, bukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar, ada sekitar empat sampai lima orang yang diperiksa, termasuk Kajari Pagaralam. Ini terkait laporan masyarakat dan bukan OTT,” ujar Ketut saat dikonfirmasi Ketik.com, Selasa 31 Maret 2026.
Ketut menjelaskan, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap klarifikasi awal.
Tim berupaya menguji validitas informasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Ini masih klarifikasi, untuk memastikan apakah laporan itu benar atau tidak. Pemeriksaan berlangsung di Kejati, dan sebagian tim juga turun langsung ke Pagaralam untuk pengecekan di lapangan,” jelasnya.
Meski demikian, Kejati Sumsel belum membuka secara rinci substansi laporan yang menyeret sejumlah jaksa tersebut.
Ketut hanya menekankan bahwa setiap laporan, terutama yang menyangkut internal institusi, harus ditangani secara cepat dan profesional.
“Laporan seperti ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Agung, mengingat laporan tersebut diterima oleh kedua lembaga.
“Kami bekerja sama dengan tim Kejagung untuk memastikan fakta di lapangan,” tambahnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif.
Belum ada kesimpulan resmi maupun penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa.
Publik menanti transparansi dan hasil akhir dari proses klarifikasi yang tengah berjalan.
Perkembangan kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat melibatkan pimpinan institusi penegak hukum di daerah.(*)
