KETIK, PALEMBANG – Penetapan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek jaringan irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim oleh penyidik Kejati Sumsel dipastikan belum memasuki babak akhir. Langkah hukum balik tengah disiapkan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Dr. Darmadi Djufri, menegaskan pihaknya segera mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti.
Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi proyek irigasi Tahun Anggaran 2025. Namun, menurut Darmadi, proses hukum yang dijalankan penyidik menyisakan sejumlah tanda tanya.
“Ya, kami sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga dan kemungkinan besar akan segera mengajukan praperadilan. Ada sejumlah poin kejanggalan dalam penetapan tersangka ini,” ujar Darmadi, Sabtu 21 Februari 2026.
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat beredar di pemberitaan awal.
Darmadi menegaskan, tidak pernah terjadi peristiwa hukum yang memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana praktik OTT yang lazim.
“Perlu diluruskan, tidak ada peristiwa OTT terhadap klien kami. Tidak ada tindakan penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah isu OTT ramai diberitakan, pihak kejaksaan memberikan klarifikasi bahwa penangkapan tersebut bukan OTT, melainkan penangkapan biasa.
Perubahan narasi ini, menurutnya, menjadi indikasi adanya ketidaktepatan prosedur sejak awal.
Tak hanya itu, Darmadi juga mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai terburu-buru menetapkan status tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kliennya.
“Kami melihat klien kami belum diperiksa secara layak, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menjadi salah satu poin penting yang akan kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Darmadi mengungkap dugaan bahwa kliennya berpotensi menjadi korban dalam pusaran praktik penetapan pemenang tender yang tidak sesuai prosedur dan melibatkan pihak eksekutif.
Dugaan tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari materi permohonan praperadilan yang tengah disusun. Pihaknya ingin menguji secara terbuka konstruksi hukum serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Ia mengisyaratkan potensi pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, mulai dari pelaksana proyek hingga kepala daerah, bergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
Menurut Ketut, penyidik masih mendalami konstruksi hukum paling tepat, apakah perkara ini masuk kategori gratifikasi, suap, atau bahkan mengarah pada unsur pemerasan.
“Kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak,” tegasnya dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan, apabila nantinya terbukti sebagai tindak pidana suap, maka pemberi suap, termasuk kontraktor atau pelaksana proyek, dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rencana pengajuan praperadilan diprediksi menjadi sikap yang menentukan arah perkara ini. Selain menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, proses praperadilan juga berpotensi membuka detail proses penyidikan ke ruang sidang secara terbuka.(*)
