Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

3 April 2026 06:00 3 Apr 2026 06:00

Thumbnail Puluhan Korban Seret Oknum Guru ke Polda Sumsel, Dugaan Penipuan Modus Tukar Uang Baru Tembus Rp1 Miliar

Puluhan korban didampingi tim LBH Bima Sakti saat melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum guru ke SPKT Polda Sumsel, Kamis 24 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Puluhan korban yang terdiri dari ibu rumah tangga, mahasiswa hingga pelajar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis 24 April 2026. 

Mereka melaporkan seorang oknum guru SMK Negeri di Palembang berinisial FY, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan nilai kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar.

Korban datang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti. Kasus ini mencuat setelah para korban merasa ditipu melalui modus penukaran uang baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dijanjikan tanpa biaya administrasi dan proses yang mudah.

Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, mengungkapkan jumlah korban mencapai puluhan orang dan diduga bisa bertambah hingga ratusan. Mayoritas korban merupakan ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan pelajar dari sekolah tempat terlapor mengajar.

“Untuk satu korban, nilai setoran berkisar antara Rp80 juta hingga Rp100 juta. Total kerugian yang kami hitung sementara sudah melampaui Rp1 miliar,” ujar Novel didampingi Wakil Direktur Dr. Conie Pania Puteri dan tim hukum lainnya.

Menurut Novel, awalnya praktik penukaran uang baru tersebut berjalan lancar sehingga membuat korban semakin percaya. Namun, memasuki H-5 Lebaran, terlapor mulai sulit dihubungi dan tidak memenuhi janjinya.

“Korban sudah berulang kali mencoba menemui yang bersangkutan, tetapi selalu berakhir dengan kekecewaan. Terlapor terkesan lepas tangan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih lanjut, terlapor diduga meyakinkan para korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Bank Indonesia. Hal ini digunakan untuk memperkuat janji bahwa penukaran uang dapat dilakukan tanpa batas dan tanpa biaya.

“Dia mengklaim mengenal orang nomor dua di Bank Indonesia. Dari situ korban percaya, apalagi di awal transaksi berjalan lancar,” tambah Novel.

LBH Bima Sakti juga menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan Bank Indonesia guna menelusuri aliran dana yang dinilai mencurigakan.

“Kami menduga ini tidak dilakukan sendiri. Ada indikasi sindikat yang terorganisir. Tidak mungkin nilai sebesar ini dilakukan oleh satu orang saja,” ungkap Conie Pania Puteri.

Laporan tersebut secara resmi diwakilkan oleh dua korban, yakni Anggeraini (26) dan M. Rifqi Yusuf (24). LBH berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

“Kami mengimbau korban lain untuk segera melapor. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.(*) 

Tombol Google News

Tags:

palembang Polda Sumsel penipuan Oknum Guru