KETIK, PALEMBANG – Dugaan korupsi dalam proyek irigasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam aksi tersebut, para demonstran meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam proyek irigasi bernilai miliaran rupiah. Massa juga mendesak penyidik menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp400 juta kepada seorang oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial HM.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi Rahmat Sandi Iqbal dengan Koordinator Lapangan Dian HS Rahmat Hidayat dan Sukirman.
Dalam orasinya, Rahmat Sandi Iqbal menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejati Sumsel yang sebelumnya menetapkan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, sebagai tersangka pada 18 Februari 2026.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar dan diduga melibatkan gratifikasi hingga Rp1,6 miliar.
“Kami menilai penangkapan ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Pengungkapan kasus ini juga mematahkan anggapan publik bahwa setelah OTT Bupati Muara Enim pada 2019 lalu, daerah tersebut seolah kebal hukum,” ujar Rahmat dalam orasinya.
Meski demikian, massa menilai pengungkapan perkara tersebut belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Ketua PST Dian HS menegaskan bahwa Kejati Sumsel perlu mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak pemberi suap serta aktor intelektual yang diduga mengatur proyek tersebut.
“Kalau ada gratifikasi atau hadiah, tentu ada pemberinya. Siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut dan siapa otak intelektual di balik pengondisian proyek harus diungkap secara terang,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, SIRA dan PST menyampaikan sejumlah permintaan kepada Kejati Sumsel. Massa meminta penyidik menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa sebagai tersangka yang diduga menjadi pemberi fee dalam proyek irigasi Air Lemutu.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan aliran dana Rp400 juta kepada oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial HM serta memeriksa pihak berinisial IS yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengatur pengondisian proyek.
Massa juga meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk memeriksa pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah yang diduga mengetahui proses pengaturan proyek tersebut.
Aksi demonstrasi tersebut kemudian diterima oleh perwakilan Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia menyatakan bahwa seluruh informasi yang disampaikan massa akan menjadi bahan pendalaman bagi penyidik.
“Terkait dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu saat ini masih dalam tahap pendalaman. Jika nantinya ada penetapan tersangka baru, tentu akan kami sampaikan melalui rilis resmi dan Pak Kajati akan memimpin langsung,” ujarnya.
