KETIK, PALEMBANG – Upaya transaksi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di kawasan Gandus, Palembang, berujung vonis berat bagi terdakwa Lilis Indawati binti Ya’cub, Rabu, 1 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Budiman Sitorus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dalam sidang putusan, setelah sebelumnya dituntut 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Wijayanto.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.
"Mengadili Terdakwa Lilis Indawati binti Ya’cub menjatuhkan Hukuman Pidana Penjara Selama 7 Tahun dengan denda 1 milyar apabiladenda tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari," tegas Majelis Hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak. Baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Kasus ini bermula dari operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan pada Minggu malam, 9 November 2025.
Saat itu, polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan 50 butir ekstasi kepada terdakwa.
Lilis kemudian menghubungi rekannya, Meli dan Nopi (keduanya masih buron), untuk menyediakan barang haram tersebut.
Setelah sempat terkendala komunikasi, transaksi akhirnya disepakati dengan harga Rp200 ribu per butir, atau total Rp10 juta.
Pertemuan dilakukan di Jalan PDAM, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, tepatnya di depan Perumahan Griya Anandra.
Sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa menyerahkan 50 butir ekstasi berlogo “LV” kepada pembeli yang ternyata merupakan polisi yang sedang menyamar.
Saat itulah penangkapan langsung dilakukan.
Dari tangan terdakwa, diamankan barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi warna pink-hijau dengan berat netto 18,856 gram.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung MDMA dan termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa hanya berperan sebagai perantara dan dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu jika transaksi berhasil.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap peredaran narkotika di Palembang, khususnya yang melibatkan jaringan perantara yang kerap memanfaatkan sistem transaksi cepat dan berpindah lokasi.(*)
