KETIK, PALEMBANG – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS (Buana Sriwijaya Sejahtera) dan PT SAL (Sri Andal Lestari) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin, 9 Maret 2026.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara yang menjadi sorotan tersebut kini tinggal selangkah lagi menuju persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Enam tersangka yang diserahkan penyidik terdiri dari pihak perusahaan penerima kredit serta pejabat internal bank yang diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas pinjaman tersebut.
Mereka adalah Wilson Sutantio selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat Komisaris PT BSS periode 2016 hingga 2022.
Sementara dari pihak internal bank, tersangka yang diserahkan yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI pada 2013, ED yang menjabat Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat BRI periode 2011 hingga 2019.
Petugas mengawal salah satu tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL saat proses Tahap II di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin, 9 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
“Pada hari ini telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah proses ini, penanganan perkara sepenuhnya berada pada JPU untuk dipersiapkan pelimpahan ke pengadilan,” ujar Vanny.
Dalam proses tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Jaksa juga melakukan penelitian terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Untuk kepentingan proses penuntutan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Vanny menegaskan, setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga tidak sesuai prosedur hingga berpotensi merugikan keuangan negara.(*)
