Jaringan Pengedar Sabu di Rusun Palembang Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara

1 April 2026 23:48 1 Apr 2026 23:48

Thumbnail Jaringan Pengedar Sabu di Rusun Palembang Dituntut Jaksa 8,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus narkotika di PN Palembang, dengan ancaman 8 tahun 6 bulan penjara, Rabu 1 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,195 gram di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki agenda pembacaan tuntutan, Rabu 1 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut tiga terdakwa, yakni Agus Afriansyah alias Agus Makwo, M. Aguscik alias Bak, dan Aldona Veronika alias Dona, dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan.

“Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dan melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Ilir Barat I Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Seorang petugas yang menyamar sebagai pembeli kemudian memesan sabu kepada seorang buronan bernama Ginting. Transaksi pun diarahkan ke kawasan rumah susun (rusun) di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.

Pada 3 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga terdakwa di sebuah kontrakan di Rusun Blok 44, sesaat setelah sabu diserahkan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,195 gram serta tiga unit handphone milik para terdakwa.

Sementara Ginting berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bersama satu nama lain, Deni.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Agus Afriansyah memperoleh sabu dari DPO Deni seharga Rp9 juta, kemudian menjualnya kembali seharga Rp10 juta melalui perantara terdakwa lainnya.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman pidana berat.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa.(*)

Tombol Google News

Tags:

palembang Narkotika Pengadilan Negeri Palembang