KETIK, PALEMBANG – Penanganan dugaan korupsi pendistribusian semen di Sumatera Selatan periode 2018–2022 memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah Direktur Utama PT KMM berinisial DJ serta Kantor PT Jamkrindo Cabang Palembang, Rabu 25 Februari 2026.
Langkah ini mempertegas bahwa perkara yang menyeret distributor semen tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, melainkan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dokumen dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan tersebut dilakukan di dua titik berbeda, yakni di rumah tersangka DJ di Komplek Mustika Perdana, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar dan Kantor PT Jamkrindo Cabang Palembang di Jalan Kapten A. Rivai, 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I.
Penyidik Kejati Sumsel menyisir dokumen dalam penggeledahan rumah Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo Palembang, Rabu 25 Februari 2026. (Foto: Penkum Kejati Sumsel/ketik.com)
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 dan telah mengantongi Penetapan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 23 Februari 2026.
Dari dua lokasi itu, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pendistribusian semen selama kurun waktu 2018 hingga 2022.
Sumber internal menyebutkan bahwa, dokumen yang diamankan berkaitan dengan administrasi distribusi, perjanjian kerja sama, hingga dokumen penjaminan. Penyidik menduga terdapat pola penyimpangan dalam mekanisme pendistribusian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meski belum merinci secara detail isi dokumen yang disita, namun Kejati memastikan seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari strategi pembuktian. “Kegiatan penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dan memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM tahun 2018 hingga 2022,” ujar Vanny.
Selain itu, Vanny juga memastikan seluruh tindakan telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumsel dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara,” jelasnya.
Penggeledahan di kantor Jamkrindo, muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya aspek penjaminan atau pembiayaan yang berkaitan dengan distribusi semen tersebut. Kendati demikian, Kejati belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait potensi penambahan tersangka.
“Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara transparan kepada publik,” pungkas Vanny.
Dengan langkah penggeledahan ini, maka publik sedang menanti sejauh mana penyidik akan mengembangkan perkara yang telah berjalan hampir satu dekade sejak awal periode dugaan penyimpangan tersebut. (*)
