KETIK, PEMALANG – Surat permohonan tunjangan hari raya (THR) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, viral di media sosial.
Menyusul polemik tersebut, Camat Pemalang, Prasetyo, langsung memerintahkan agar surat itu ditarik dan dibatalkan untuk menghindari potensi pelanggaran, termasuk gratifikasi.
Surat resmi yang beredar itu berisi permohonan paket Lebaran sebanyak 43 paket. Rinciannya, 26 paket untuk perangkat kelurahan dan 17 paket untuk pengurus PKK Kelurahan Mulyoharjo.
Surat tersebut ditandatangani dan dicap oleh Lurah Mulyoharjo, Sigit Pamungkas, serta ditembuskan kepada Camat Pemalang sebagai laporan.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026, Lurah Mulyoharjo, Sigit Pamungkas, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan tersebut ke sejumlah lembaga dan instansi, di antaranya Baznas, Kantor Pos, dan beberapa perbankan di wilayah Mulyoharjo.
Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak ditujukan kepada warga maupun pelaku usaha atau pertokoan di wilayahnya.
“Surat tersebut bukan untuk warga atau pertokoan yang ada di Mulyoharjo,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, paket Lebaran itu rencananya diperuntukkan bagi pengurus dan perangkat RT/RW yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak menerima tunjangan hari raya dari pemerintah.
“Karena mereka tidak mendapatkan tunjangan hari raya, yang didapatkan hanya gaji pokok,” jelasnya.
Meski demikian, setelah surat tersebut viral di berbagai platform media sosial, pihak kelurahan memutuskan untuk menarik kembali permohonan tersebut.
Sementara itu, Camat Pemalang, Prasetyo, mengatakan surat permohonan itu dilayangkan pada Senin, 23 Februari 2026, kepada sejumlah lembaga dan instansi. Namun, dirinya baru menerima tembusan surat tersebut pada Rabu pagi, 25 Februari 2026.
“Tadi pagi saya baru terima tembusan dan langsung saya panggil untuk menarik atau membatalkan surat tersebut,” kata Prasetyo.
Menurutnya, langkah penarikan surat merupakan tindakan yang tepat guna mencegah potensi persoalan hukum, termasuk risiko terjerat gratifikasi.
“Mumpung belum sempat menerima uang, itu ditarik kembali. Tetapi penarikannya harus dengan surat resmi, jangan hanya diminta secara lisan,” tegasnya.
Prasetyo juga menambahkan bahwa permohonan bantuan THR kepada Baznas tidak dibenarkan apabila diperuntukkan bagi perangkat atau pengurus. Namun, bantuan diperbolehkan jika ditujukan bagi warga kurang mampu.
“Kecuali meminta ke Baznas itu untuk warga yang tidak mampu, itu tidak masuk gratifikasi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan warganet, sekaligus pengingat pentingnya kehati-hatian aparatur pemerintahan dalam menyusun dan menerbitkan surat resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.(*)
