Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang

Uang Diserahkan oleh Tim Pengacara Harnojoyo kepada Kejati Sumsel

19 Februari 2026 14:00 19 Feb 2026 14:00

Thumbnail Terdakwa Harnojoyo Kembalikan Rp750 Juta dalam Perkara Pasar Cinde Palembang

Wakajati Sumsel Anton Delianto SH MH didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH Beserta Kajari Palembang Ali Akbar SH MH menunjukkan uang Rp750 juta yang dititipkan terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya terkait perkara dugaan tipikor Pasar Cinde Palembang, Kamis 19 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Perkembangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan lahan Pasar Cinde Palembang mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang.

Melalui kuasa hukumnya, Harnojoyo menitipkan uang sebesar Rp750 juta pada Jumat, 13 Februari 2026. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resmi jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang, Kamis 19 Februari 2026.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto SH MH, didampingi Aspidsus Nurhadi Puspandoyo SH MH dan Asintel Totok Bambang Sapto Dwijo SH MH, menunjukkan uang Rp750 juta yang telah diserahkan tersebut. Dana itu selanjutnya ditempatkan di Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang.

“Selanjutnya uang Rp750 juta tersebut kita tempatkan ke Rekening Penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai dengan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap,” ujar Anton.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum mengenai pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, tahun 2016-2018.

Dalam proses penyidikan, kegiatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40.

Meski telah dilakukan penitipan uang sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan menyatakan akan terus memproses perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Kasus revitalisasi Pasar cinde Mantan Walikota Palembang kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Palembang