Sidang Perkara Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Palembang

Tuntutan 8 Tahun untuk Raimar, Jauhari: Tak Ada Uang Diterima, Mengapa Harus Bayar Rp2,2 M?

23 Februari 2026 16:55 23 Feb 2026 16:55

Thumbnail Tuntutan 8 Tahun untuk Raimar, Jauhari: Tak Ada Uang Diterima, Mengapa Harus Bayar Rp2,2 M?

Terdakwa Raimar Yousnadi dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo saat mendengarkan amar tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di PN Palembang, Senin 23 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa Raimar Yousnadi dengan pidana 8 tahun penjara dan uang pengganti (UP) Rp 2,2 miliar.

Sementara, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 23 Februari 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu dihadiri para terdakwa bersama tim penasihat hukumnya masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU Rizky Handayani menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang memberatkan, menurut JPU, proyek revitalisasi Pasar Cinde justru berdampak pada terbengkalainya bangunan cagar budaya serta hilangnya potensi pendapatan daerah.

Raimar Yousnadi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Raimar dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terdakwa Harnojoyo dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU menyebut hal yang meringankan karena Harnojoyo telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta yang dianggap sebagai kerugian negara.

Dengan pengembalian tersebut, Harnojoyo tidak lagi dikenakan pidana tambahan uang pengganti karena kerugian negara dinyatakan telah dipulihkan.

Perbedaan signifikan dalam tuntutan terhadap kedua terdakwa ini pun menjadi sorotan dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Usai persidangan, penasihat hukum Raimar, Jauhari SH MH, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai banyak fakta persidangan yang tidak terungkap dan jaksa terkesan memaksakan konstruksi perkara.

“Kami maklum jaksa memang tugasnya menuntut. Tapi klien kami ini bukan Direktur PT Magna Beatum, hanya manajer cabang. Dan yang paling penting, tidak ada kerugian negara yang dinikmati klien kami,” tegas Jauhari.

Terkait uang pengganti Rp 2,2 miliar, Jauhari menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang tersebut.

“Itu disebut sebagai success fee yang dijanjikan jika proyek selesai. Faktanya proyek dihentikan dan kontrak dibatalkan sepihak oleh Gubernur Herman Deru. Jadi uang itu tidak pernah ada, tidak pernah diterima,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor yang menyebut uang pengganti setara dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya, apa yang diperoleh klien kami? Tidak ada. PT Magna Beatum justru dirugikan ratusan miliar sebagai investor awal karena proyek dihentikan. Masak menerima janji yang belum pernah direalisasikan harus dianggap kerugian negara dan dibebankan sebagai uang pengganti?” tegasnya.

Jauhari memastikan pihaknya akan menguraikan seluruh keberatan tersebut dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus revitalisasi pasar cinde Harno Joyo Pasar Cinde kota palembang Pengadilan Negeri Palembang