Ketua BPD Tegalsuruh Pekalongan Tak Dilibatkan Proyek Talud, Ada Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

25 Februari 2026 22:45 25 Feb 2026 22:45

Thumbnail Ketua BPD Tegalsuruh Pekalongan Tak Dilibatkan Proyek Talud, Ada Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

Ketua BPD Tegalsuruh, Sutarmo Adi, ketika dikonfirmasi di kediamannya terkait pembangunan talud di wilayah RW 02 (Foto: Slam/Ketik.com)

KETIK, PEKALONGAN – Proyek pembangunan talud di RW 02 Desa Tegalsuruh, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik.

‎Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tegalsuruh, Sutarmo Adi, mengaku tidak dilibatkan dan bahkan tidak mengetahui detail proyek yang disebut menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 tersebut.

‎Hal itu disampaikan Sutarmo saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Februari 2026, di kediamannya. Ia menyebut, tidak semua proses pembangunan di desa Tegalsuruh melibatkan BPD.

‎“Tidak tahu. Intinya kalau ada bantuan yang turun kadang ada yang diajak komunikasi, kadang juga yang tiba-tiba sudah jadi bangunan ya ada,” ungkapnya.‎

‎Ia mencontohkan, proyek pengaspalan di dekat rumahnya sempat diberi informasi. Namun untuk proyek pembangunan talud di RW 02, ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan, termasuk terkait besaran anggaran dan tahun bantuan yang digunakan.

‎“Nilainya berapa saya tidak tahu. Yang penting kalau desa dapat bantuan, ya saya anggap cukup. Masalah kualitas, namanya bantuan apa pun bentuknya ya kita terima,” katanya.

‎Meski demikian, Sutarmo menegaskan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi (spek) pembangunan talud dan kesalahan pada papan informasi proyek.

‎“Saya tetap akan berkoordinasi dengan kepala desa. Terutama dengan adanya informasi seperti ini, semestinya segera ditindaklanjuti. Misalkan papan informasi yang keliru ya segera diganti,” tegasnya.‎

Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

‎Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan talud tersebut mendapat perhatian warga setempat. Berdasarkan papan informasi proyek, talud dibangun dengan panjang 654 meter, lebar 0,4 meter, dan tinggi 0,4 meter.

‎Namun hasil pengamatan di lapangan menunjukkan lebar talud diduga hanya sekitar 0,3 meter. Selain itu, papan informasi proyek juga tidak mencantumkan tahun anggaran.

‎Kepala Desa Tegalsuruh, Subagiyo, menyatakan proyek tersebut menggunakan dana Bankeu Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, meskipun pekerjaan dirampungkan pada Januari–Februari 2026, hal itu tidak menjadi persoalan selama proses pengerjaan dimulai pada 2025.

‎“Anggaran tahun 2025. Yang penting dikerjakan mulai Desember. Rampung Januari–Februari tidak masalah, masa kalender sampai Maret kalau tidak salah. Papan proyek nanti diganti karena ada kesalahan di kop,” ujarnya.

‎Namun hingga 25 Februari 2026, papan informasi proyek tersebut belum juga diganti.‎

‎Tupoksi BPD dan Aturan Perundang-undangan

‎Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.‎

‎Dalam Pasal 55 UU Desa disebutkan bahwa BPD berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Artinya, dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk proyek pembangunan talud yang bersumber dari bantuan keuangan pemerintah provinsi, BPD memiliki peran pengawasan dan representasi aspirasi masyarakat.

‎Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Papan informasi proyek menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, volume pekerjaan, dan nilai kegiatan.‎

‎Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan tidak dilibatkannya BPD secara optimal, warga berharap pemerintah desa segera melakukan klarifikasi serta perbaikan guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap pembangunan desa.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Proyek Talud Desa Tegalsuruh BPD Bankeu Jateng Kabupaten Pekalongan Sragi Berita Pekalongan