Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

13 Agustus 2025 14:40 13 Agt 2025 14:40

Thumbnail Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu
Susana pemusnaan barang bukti di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, Rabu 13 Agustus 2025 (Foto : Heru Hartanto / ketik)

KETIK, SITUBONDO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah, Rabu 13 Agustus 2025.

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halamanan depan kantor Kejari Situbondo dipimpin langsung oleh Nurvita Kusumawardhani, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dan disaksikan oleh Forum Komunikasi Pimpinanan Daerah Kabupaten Situbondo.

Selain itu, hadir Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Kasat Narkoba dan Kasat Tahtih Polres Situbondo, para Kasi dan JPU Kejari Situbondo serta tamu undangan lainnya.

Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardhani mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 202 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Mei 2024 hingga Juni 2025,” jelas Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardhani.

Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, menegaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 202 perkara pidana umum dan 18 perkara tindak pidana kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu dari 29 perkara dengan berat kotor 128,38 gram, ganja seberat 1,1 kilogram, pil trihexyphenidyl (Trex) sebanyak 55.377 butir, dextromethorphan 2.794 butir, serta 3.582 botol minuman keras jenis arak.

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan blender dan mesin pemotong besi, serta dikubur agar tidak dapat digunakan kembali. Pemusnahan ini juga bertujuan menghindari penumpukan barang bukti di gudang Kejari Situbondo,” kata Nurvita. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Situbondo Musnahkan barang Bukti Tindak pidana umum SABU ganja okerbaya miras