Kasi Pidum Kejari Situbondo Sebut Baru 24 Pemilik Motor Balap Liar Bayar Denda Tilang: Rp3 Juta per Unit

4 Maret 2026 22:24 4 Mar 2026 22:24

Thumbnail Kasi Pidum Kejari Situbondo Sebut Baru 24 Pemilik Motor Balap Liar Bayar Denda Tilang: Rp3 Juta per Unit

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, RM. Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H, Rabu 4 Maret 2026. (Foto : Adinda Octaviani / Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, S.H., M.H., menyebut hingga Rabu, 4 Maret 2026, baru 24 pemilik kendaraan yang menebus sepeda motornya setelah membayar denda tilang sebesar Rp3 juta per unit sesuai putusan pengadilan.

“Dari 73 unit yang sudah diputus oleh pengadilan, baru 24 orang pemilik kendaraan yang telah membayar denda tilang sebesar Rp3 juta per unit. Pembayaran denda tersebut dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan maupun gerai ritel modern,” ujarnya.

Sementara itu, sisa kendaraan lainnya masih tertahan di Mapolres Situbondo karena pemiliknya belum melunasi denda sebagaimana amar putusan pengadilan.

Dia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah melanggar aturan lalu lintas.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui sejumlah layanan yang telah ditentukan, seperti Indomaret, Alfamart, maupun Bank BRI.

Menurut Indra, sistem pembayaran secara daring tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan proses pembayaran berlangsung transparan dan akuntabel.

“Setelah melakukan pembayaran, maka akan terkonfirmasi ke kami. Selanjutnya kendaraan dapat diambil di Polres Situbondo dengan membawa surat kepemilikan kendaraan,” jelasnya.

Meski putusan pengadilan telah dikeluarkan, hingga kini masih terdapat 49 unit sepeda motor yang berada di Mapolres Situbondo. Kendaraan tersebut belum bisa diambil karena pemiliknya belum memenuhi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp3 juta ke kas negara.

Indra menambahkan, deretan sepeda motor hasil penindakan balap liar beberapa bulan lalu masih terparkir di area Mapolres Situbondo.

Balap liar selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum di Situbondo karena tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ia juga menjelaskan bahwa para pemilik kendaraan diberikan waktu hingga dua tahun sejak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo untuk melunasi denda tersebut.

“Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemilik kendaraan belum melunasi denda, maka kendaraan akan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Proses lelang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk menghindari penumpukan barang bukti dalam jangka waktu yang terlalu lama.

Kejaksaan Negeri Situbondo pun mengimbau para pemilik kendaraan yang belum membayar denda agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Pelunasan denda tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab hukum atas pelanggaran yang telah dilakukan,” kata Indra.

Ia berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar yang selama ini mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

“Semoga para pelaku balap liar tidak melakukan balapan lagi. Sebab, sanksi tegas ini akan terus diberlakukan oleh aparat yang berwenang,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasi Pidum Kejari Situbondo Baru 24 Pemilik Kendaraan Bermotor Bayar Denda Tilang Rp.3.000.000 per Unit situbondo balap liar Kejari Situbondo denda tilang motor balap liar Polres Situbondo