Wabup Lebak Dorong Digitalisasi Retribusi Wisata untuk Tingkatkan PAD

10 Maret 2026 07:31 10 Mar 2026 07:31

Thumbnail Wabup Lebak Dorong Digitalisasi Retribusi Wisata untuk Tingkatkan PAD

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, memimpin rapat optimalisasi penerimaan retribusi daerah tahun 2026. (Foto: Protokol Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, memimpin rapat optimalisasi penerimaan retribusi daerah tahun 2026 bersama jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah membahas berbagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar di Kabupaten Lebak.

Amir Hamzah menekankan pentingnya penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan retribusi wisata. Menurutnya, penerapan sistem pembayaran tiket wisata secara digital dapat memberikan kemudahan bagi wisatawan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.

“Sekarang semuanya sudah serba modern dan digital. Saya yakin dengan sistem yang dilaksanakan secara transparan, penerimaan daerah dari sektor pariwisata dapat meningkat,” ujar Amir Hamzah dalam arahannya.

Ia menambahkan, digitalisasi juga diharapkan mampu meminimalkan kebocoran penerimaan retribusi serta menciptakan tata kelola yang lebih akuntabel di sektor pariwisata.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Yosep Mohamad Holis, mengungkapkan bahwa Kabupaten Lebak memiliki potensi wisata yang cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat sekitar 246 potensi destinasi wisata yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun demikian, tidak seluruh potensi tersebut dapat dijadikan sebagai objek retribusi daerah karena sebagian berada di kawasan yang pengelolaannya berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

“Sebagian destinasi wisata berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perhutani, maupun di lahan milik pribadi sehingga tidak semuanya bisa dijadikan objek retribusi daerah,” jelas Yosep.

Meski begitu, pihaknya tetap berupaya mengoptimalkan potensi yang ada melalui berbagai skema pemungutan pajak daerah, salah satunya melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Pemungutan akan dilakukan melalui skema PBJT, seperti dari sektor parkir, makanan dan minuman, perhotelan, serta kesenian dan hiburan yang berkembang di sekitar destinasi wisata,” kata Yosep.

Selain itu, Disbudpar Kabupaten Lebak juga tengah merencanakan penerapan sistem electronic gate di sejumlah objek wisata. Rencananya, sistem tersebut akan diterapkan di 25 destinasi wisata sebagai bagian dari upaya digitalisasi dalam pemungutan retribusi.

“Electronic gate ini menjadi bagian dari sistem digitalisasi agar pengelolaan retribusi wisata lebih tertib, transparan, dan terukur,” ujarnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap potensi sektor pariwisata dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain meningkatkan pendapatan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. (*)

Tombol Google News

Tags:

Retribusi Wisata PAD Lebak 2026 Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ketik.com banten