KETIK, ACEH BARAT DAYA – Dua pria asal Kabupaten Aceh Selatan ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam celana. Penangkapan itu terjadi di Desa Lhang, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya, Kamis (5/3/2026) malam lalu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (20) dan B (29). Keduanya merupakan warga Desa Labuhan Tarok, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hermansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan lintas nasional, tepatnya di depan PLN Suak Setia, Desa Lhang.
“Sekitar pukul 21.30 WIB kami menerima informasi dari masyarakat terkait dua orang pemuda yang mencurigakan. Personel opsnal kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Hermansyah.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menemukan dua pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Polisi kemudian mengamankan keduanya dan melakukan pemeriksaan identitas.
Karena merasa curiga, petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap kedua pria tersebut.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja dibungkus kertas cokelat dengan berat bruto sekitar 50 gram yang disimpan di dalam celana yang dipakai oleh tersangka Irwandi,” ujar Hermansyah.
Selain ganja, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam. Dari hasil interogasi awal, Irwandi mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang pelaku lain berinisial ALU di Desa Alu Baru, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan.
“Pengakuannya, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial ALU di wilayah Meukek. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Hermansyah.
Ia menambahkan, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya, serta melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan,” ujarnya.
Hermansyah juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba di wilayah Abdya,” pungkasnya. (*)
