Sempat Kejar-kejaran, Pemuda Pemilik Sabu di Abdya Ditangkap Polisi

9 Maret 2026 20:38 9 Mar 2026 20:38

Thumbnail Sempat Kejar-kejaran, Pemuda Pemilik Sabu di Abdya Ditangkap Polisi

Barang bukti narkotika sabu yang diamankan polisi dari pemuda berinisial D (23) di Susoh, Abdya. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Seorang pemuda berinisial D (23), warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Abdya setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas saat patroli, Kamis (5/3/2026) malam.

Ironisnya, di bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif untuk mencari keberkahan, pemuda berinisial D tersebut justru kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Abdya, Iptu Hermansyah, mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika personel opsnal Satresnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Abdya.

“Petugas melihat seorang pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Kecamatan Setia,” kata Hermansyah, Senin, 9 Maret 2026.

Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pengendara yang menggunakan helm dan jaket berwarna hitam tersebut.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga ke wilayah Desa Pawoh, Kecamatan Susoh. Saat hendak diberhentikan oleh petugas, pengendara itu terlihat membuang sebuah bungkusan dari tangannya.

Petugas kemudian menghentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan langsung mengamankannya. Namun saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti.

“Petugas kemudian mencari benda yang sebelumnya dibuang oleh pelaku dan menemukan sebuah bungkusan berwarna hitam,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai isi bungkusan tersebut, pelaku mengakui bahwa di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Petugas lalu memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan pembukaan bungkusan tersebut.

Setelah dibuka bersama perangkat desa, bungkusan tersebut berisi dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,14 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna biru.

“Pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait kepemilikan narkotika tersebut,” kata Hermansyah.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Barang bukti sabu tersebut juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Abdya, terutama selama bulan Ramadan. (*)

Tombol Google News

Tags:

HUKUM Kriminal Narkotika SABU polres abdya Aceh Barat Daya susoh abdya