KETIK, BANGKALAN – Aparat gabungan dari Polres Bangkalan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi di wilayah Kota Bangkalan pada Rabu malam, 4 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari beberapa lokasi yang berbeda.
Razia ini melibatkan personel Satresnarkoba dan Sat Samapta Polres Bangkalan. Petugas menyisir belasan warung kopi yang diduga menjual minuman beralkohol, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kesucian bulan suci Ramadan.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita sebanyak 132 botol miras dari sejumlah titik di wilayah Kota Bangkalan.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
“Alhamdulillah, dalam razia gabungan yang dilakukan pada Rabu malam kemarin, personel Satresnarkoba dan Samapta Polres Bangkalan berhasil mengamankan 132 botol miras dari beberapa titik berbeda di wilayah kota,” ujar Ipda Agung, Kamis 5 Maret 2026.
Ia menjelaskan, ratusan botol miras yang disita langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan sebagai barang bukti. Sementara para penjual yang kedapatan menyimpan miras juga dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami asal-usul minuman keras tersebut guna mengetahui jaringan distribusinya.
“Pemilik atau penjual miras kami periksa, sementara barang buktinya kami sita untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Ipda Agung menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di Kabupaten Bangkalan, terlebih selama bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas ibadah masyarakat.
Ia juga mengimbau para pemilik warung maupun pelaku usaha agar menghormati bulan suci Ramadan dengan tidak menjual minuman keras ataupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau pemilik warung untuk menghormati bulan suci Ramadan. Jika masih nekat menjual miras atau mengganggu ketertiban umum, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)
