KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn, Rabu, 3 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di Kantor RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
“Lokasi kedua berada di rumah atau tempat tinggal Wijaya Romantha Marsandi, Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang di Dusun Beringin, Desa Omben, Kecamatan Omben,” ujarnya saat konferensi pers.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah barang elektronik turut disita, di antaranya satu unit PC All in One bendahara penerimaan, satu unit CPU bendahara pengeluaran, serta lima unit telepon genggam.
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting, meliputi Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP) BLUD bulan Januari–Desember 2023 RSUD dr. Mohammad Zyn.
Kemudian Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP) BLUD bulan Januari–Desember 2024 RSUD dr. Mohammad Zyn, dan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan (SP2BP) BLUD bulan Januari–Desember 2025 RSUD dr. Mohammad Zyn serta sejumlah dokumen lain.
"Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berlangsung aman dan lancar dengan pengawalan aparat TNI," tandasnya. (*)
