KETIK, SAMPANG – Tim gabungan Polsek Tambelangan dan Polsek Jrengik berhasil menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian alat mesin pertanian (alsintan) berupa mesin pompa air milik Kelompok Tani (Poktan) Surga Tani 1, Desa Baturasang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Jumat (6/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi bahkan melakukan pencahayaan hingga ke Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini bermula ketika mesin pompa air merek Yanmar 19 PK milik kelompok tani tersebut dilaporkan hilang dari tepian sungai di Dusun Kapasan pada akhir Februari 2026.
Mesin yang menjadi sarana penting untuk pengairan sawah para petani itu bernilai sekitar Rp35 juta.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama petani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan kehilangan mesin pompa air tersebut diterima polisi pada 26 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Hasilnya, empat orang pelaku berhasil kami amankan di wilayah Bangkalan,” kata Eko Puji Waluyo.
Adapun identitas keempat pelaku yang diamankan polisi yakni FD (71), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang; F (29), warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan; MR (43), warga Desa Campor, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan; serta SR (53), warga Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air merek Yanmar 19 PK, dua buah anak kunci, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Menurut dia, para pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” ujarnya. (*)
