KETIK, SAMPANG – Dalam waktu yang relatif singkat, yakni selama 4 bulan 9 hari menjabat sebagai Pelaksana Sementara (Ps) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sampang, Iptu Fajri Alim berhasil menunjukkan kinerja yang signifikan dalam mencakup sejumlah kasus kriminal di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Di bawah kepemimpinannya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol, mulai dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melintasi wilayah, peredaran minuman keras (miras) ilegal, hingga kasus asusila yang sempat viral di media sosial.
Salah satu pencapaian penting adalah mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah yang meresahkan masyarakat Sampang hingga Kabupaten Bangkalan. Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (31) dan AS (31), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
“Kedua tersangka merupakan residivis dan spesialis curanmor lintas wilayah yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,” ujar Iptu Fajri Alim, Jumat, 6 Maret 2026.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang menangkap kedua pelaku pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari. Tersangka AS ditangkap di Jalan Raya Sogian, sedangkan tersangka S diamankan di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh, Kecamatan Omben. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Tak hanya itu, Satreskrim Polres Sampang dibawah komando Iptu Fajri Alim juga berhasil mengamankan pengamanan seorang pelaku curanmor berinisial KA (30), warga Surabaya, yang diduga telah melakukan aksi pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan kehilangan sepeda motor milik korban yang terjadi di Jalan Perum Matahari, Karang Dalam, Kecamatan Sampang, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kecepatan tim kinerja juga terlihat saat penyebaran kasus curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada Kamis (5/2/2026). Dalam waktu hanya enam jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial ZA (38), warga Ketapang Laok, dan SM (34), perempuan asal Bojonegoro.
Kasus tersebut bermula ketika korban Moh. Iqbal Romadhon (27) memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya tanpa mengunci setir. Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberi tahu bahwa motornya telah dibawa orang yang tidak dikenal. Setelah menerima laporan, tim yang dipimpin Iptu Fajri langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada pukul 21.00 WIB.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Sampang juga berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal jenis Arak Bali di Terminal Trunojoyo, Kota Sampang, pada Sabtu (7/2/2026). Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengirimkan sebuah mobil travel Daihatsu Luxio bernomor polisi N 1014 FG membawa miras dari luar daerah.
Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik. Pengungkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 19.45 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Satreskrim Polres Sampang juga berhasil mengamankan penyelamatan tak terduga pelaku kasus asusila yang sempat viral di media sosial TikTok. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, setelah beredarnya video yang terekam pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di rumah seorang anggota Polres Sampang pada 12 Juni 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri selama delapan bulan.
Serangkaian pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti konsistensi dan ketegasan aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Iptu Fajri Alim dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.
Dengan berbagai capaian tersebut, kinerja Satreskrim Polres Sampang selama 4 bulan 9 hari terakhir dinilai menunjukkan respon yang cepat, strategi penyelidikan yang efektif, serta komitmen yang kuat dalam anggota untuk melakukan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Sampang. (*)
