KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar Sosialisasi Perizinan Bangunan Gedung bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ruang Buketan, Setda Kota Pekalongan, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para pemilik dan pengelola SPPG se-Kota Pekalongan, dengan tujuan memastikan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelayakan bangunan sesuai regulasi.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab, yang hadir membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan keseriusan pemerintah terhadap keberadaan SPPG yang menjadi bagian dari program prioritas nasional MBG.
Ia menegaskan, salah satu faktor penting keberhasilan program tersebut adalah kelayakan sarana dapur yang digunakan untuk memasak makanan bergizi bagi masyarakat.
“Kami hadir bukan untuk menyalahkan, tapi untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi bahwa bangunan SPPG harus memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Harapannya, dapur MBG di tiap wilayah di Kota Pekalongan bisa tertata sesuai aturan yang berlaku,” ujar Balgis.
Menurutnya, masih ditemukan beberapa bangunan SPPG yang belum memenuhi persyaratan, seperti area yang terlalu sempit atau tidak memiliki halaman sesuai ketentuan. Ke depan, Pemkot akan melakukan pembenahan agar seluruh bangunan memenuhi kriteria teknis bangunan layak fungsi.
“Harapannya program ini bisa terus berkelanjutan, tidak hanya berjalan sehari dua hari saja, dan dapat memberikan keamanan serta kenyamanan dalam pemenuhan gizi masyarakat di Kota Pekalongan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPUPR Kota Pekalongan, Andrianto, mengungkapkan bahwa, saat ini terdapat 22 SPPG di Kota Pekalongan yang sebagian besar sudah beroperasi. Namun, beberapa di antaranya masih menggunakan rumah tinggal atau bangunan nonstandar yang perlu disesuaikan secara konstruksi agar aman digunakan sebagai dapur penyedia MBG.
“Banyak bangunan yang secara struktur belum mendukung. Melalui sosialisasi ini, kami menghadirkan tenaga ahli bangunan agar pengelola bisa memahami pentingnya perbaikan atau renovasi supaya dapur benar-benar layak dan aman digunakan,” jelas Andrianto.
Kegiatan sosialisasi ini juga menghadirkan Bambang Hermanto, Tenaga Ahli Bangunan Gedung, sebagai narasumber utama yang memberikan penjelasan teknis mengenai pentingnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dasar legalitas dan jaminan kelayakan fungsi bangunan.
Andrianto menambahkan, PBG tidak hanya menilai kekuatan struktur, tetapi juga aspek fungsi dan keamanan pengguna. Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap, kejadian seperti kasus keracunan atau gangguan kesehatan akibat tempat pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar dapat dihindari di Kota Pekalongan.
“Masalah keamanan pangan itu bukan hanya dari bahan makanan, tapi juga dari proses dan tempat pengolahannya. Dengan adanya penyesuaian dan pendampingan dari DPUPR, kami ingin memastikan semua dapur SPPG benar-benar layak dan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
