KETIK, TEGAL – Pemasaran tanah kapling oleh Angkasa Property di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kota Tegal, dilarang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal.
Larangan tersebut diberikan karena pengembangan belum mengantongi izin terbukti dengan pemasangan plang larangan pada lokasi bersangkutan.
Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengeluarkan teguran tegas terkait maraknya pemasaran tanah kapling tanpa izin.
"Kami akan memasang plang larangan pada lokasi yang tidak memenuhi syarat," tegasnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa izin pemasaran tanah berkaitan erat dengan kelayakan mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tanah yang ingin dibangun menjadi rumah atau kawasan hunian harus melalui tahapan perizinan yang jelas mulai dari proses pendaratan, persetujuan penggunaan lahan, hingga mendapatkan izin lokasi," jelasnya.
"Setelah itu, pihak pengembang atau pemilik tanah dapat mengajukan PBG. Jadi, tidak mungkin ada pembangunan yang sah tanpa memiliki PBG," lanjut Heru.
Menurut Heru, persyaratan PBG tidak dapat diabaikan sembarangan. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa pembangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, serta perencanaan ruang yang ditetapkan pemerintah kota.
"Tanpa PBG, pembangunan bisa dianggap sebagai bangunan liar yang berpotensi untuk diungsurkan. Selain itu, pembeli juga akan menghadapi kesulitan besar saat ingin mengurus sertifikat tanah atau fasilitas publik lainnya," ujarnya.
DPUPR telah melakukan pemantauan ke berbagai lokasi yang mencurigakan menjadi objek pemasaran tanah tanpa izin, terutama di wilayah pinggiran kota yang tengah marak dikembangkan sebagai kawasan perumahan.
"Kami akan memasang plang larangan pada lokasi yang tidak memenuhi syarat," tegas Heru kembali.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam berinvestasi pada tanah dan rumah.
"Jangan terpancing oleh penawaran harga yang terlalu murah atau janji-janji yang tidak jelas. Selalu periksa dokumen perizinan secara menyeluruh, termasuk kelayakan untuk mendapatkan PBG. Jika ada keraguan, silakan langsung menghubungi kantor DPUPR atau dinas terkait untuk melakukan verifikasi," katanya.
DPUPR juga akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha properti mengenai prosedur perizinan yang benar.
"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pembangunan yang teratur dan aman. Semua pihak harus mematuhi peraturan, karena tujuan utama dari semua aturan ini adalah untuk kesejahteraan bersama masyarakat Kota Tegal," pungkas Heru.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, R. Gatot Sadewo, mengkonfirmasi tindakan larangan terhadap pemasaran tanah kapling di Jalan Dewi Sartika, Pesurungan Kidul.
Meski lokasi tersebut termasuk dalam RTRW dengan status kuning, lahan bersangkutan masih berupa sawah produktif dan belum melalui tahapan perizinan yang sesuai.
"Kami sudah konfirmasi ke pemilik lahan. Dalam ketentuan, harus melalui tahapan pendaratan terlebih dahulu, kemudian mendapatkan surat persetujuan pelaksanaan (site plan) dari Dinas perumahan dan permukiman (Disperkim) sebelum dapat dipasarkan. Hal ini bertujuan agar pembeli tidak menghadapi hambatan saat mengurus perijinan nantinya," ujar Gatot.
Menurut dia, pihak pengembang saat ini tengah mengurus Peraturan Penggunaan Tanah (PPT).
Sebagai langkah preventif, DPUPR telah memasang plang larangan pemasaran dengan persetujuan dari Kepala Dinas. Plang tersebut akan dilepas setelah seluruh berkas perizinan lengkap.
"Jika ingin membeli tanah, silakan cek terlebih dahulu melalui kami terkait penawaran dan dokumen perijinannya. Jangan tergiur harga murah namun perijinannya belum ada, karena kedepannya akan menyebabkan kesulitan proses perizinan akibat status lahan yang masih sawah dan belum disetujui penggunaannya," terangnya.
"Investasi akan aman jika perijinannya lengkap, baik bagi pembeli maupun pengembang yang diharapkan menyelesaikan semua persyaratan perizinan terlebih dahulu," tandas Gatot.(*)
